Daerah

Perkim Kaur: Tanah Lebih Kurang 1,5 H dengan Harga 3,1 Miliar Berdasarkan Penilaian KJPP

1697
×

Perkim Kaur: Tanah Lebih Kurang 1,5 H dengan Harga 3,1 Miliar Berdasarkan Penilaian KJPP

Sebarkan artikel ini
Linarman Kabid Pertanahan Dinas Perkim Kaur.

Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) menegaskan proses pembebasan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Kaur berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Perkim Kaur melalui Kabid Pertanahan Linarman menjelaskan, “pembebasan lahan dengan total seluas lebih kurang 1,5 Hektar dalam 5 SHM dengan harga 3,1 Miliar Rupiah, Semuanya sudah kita bayar dengan pemiliknya, Lokasi bidang tanah belakang/samping RSUD. Harga sesuai dengan penilaian KJPP yang berkantor di Jakarta.” Jelasnya

Example 300x600

Linarman menambahkan “KJPP adalah Sebagai konsultan yang dikontrak oleh Dinas Perkim Kaur untuk melakukan penilaian. Item anggaran kontrak terpisah dengan anggaran pembebasan dan berdasarkan penilaian mereka kami dapat harga seperti itu dan mereka bertanggung jawab atas penilaian itu kerena KJPP kantor resmi yang sudah mempunyai izin resmi dari kementrian keuangan.” Tambahnya.

BACA JUGA :
Tanpa Papan Informasi, Proyek Sumur Bor di Desa Air Jelatang Kaur Tidak Diketahui Besaran Anggaran

Masyarakat Kaur berharap lahan yang lebih luas, RSUD diharpakan bisa meningkatkan kapasitas dan jenis pelayanan. Ini sejalan dengan visi Pemkab Kaur untuk menukarkan pelayan kesehatan yang berkualitas ke masyarakat. (SMI)