Daerah

Kebijakan Zakat ASN di Bondowoso Tuai Sorotan, Dinilai Tak Lagi Sukarela

2254
×

Kebijakan Zakat ASN di Bondowoso Tuai Sorotan, Dinilai Tak Lagi Sukarela

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – – Surat resmi Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian publik. Dokumen tersebut memuat ketentuan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat ditangguhkan sementara apabila pengumpulan zakat dan infak di perangkat daerah tidak sesuai dengan jumlah ASN beragama Islam.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 600.4.12.3/74/430.4.3/2026 tertanggal 3 Juli 2026 perihal Tindak Lanjut Instruksi Bupati Bondowoso Nomor 400.8.2.1/70/430.4.3/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Shadaqah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.Dokumen tersebut diperoleh redaksi dari sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Redaksi telah memverifikasi kesesuaian isi surat dengan dokumen yang diterima.Dalam surat itu dijelaskan bahwa ASN beragama Islam yang terdiri dari PNS dan PPPK penuh waktu dikenakan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bagi yang berpenghasilan minimal Rp7.140.498. Sementara ASN yang berpenghasilan di bawah angka tersebut diarahkan membayar infak sebesar Rp50 ribu setiap bulan.

BACA JUGA :
Kadis PMD Bondowoso: Nasib Pilkades Dimasa PPKM Akan Ditunda

Sekretaris Daerah juga memerintahkan bendahara masing-masing perangkat daerah berkoordinasi dengan Bank Jatim agar perhitungan zakat dan infak dilakukan melalui mekanisme pembayaran gaji maupun TPP.

BACA JUGA :
Sempat Dinyatakan Hilang, Seorang Wanita di Bondowoso Ditemukan Tewas Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Pada poin lain disebutkan bahwa perangkat daerah yang jumlah pengumpulan zakat dan infaknya tidak sesuai dengan jumlah ASN beragama Islam akan mengalami penangguhan sementara pembayaran TPP pada bulan berikutnya.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melaporkan hasil pengumpulan zakat dan infak kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bondowoso.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPTD, serta Direktur PDAM Jien Tirta Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Serahkan Dana Santunan dari BPJamsostek

Hak Jawab dan KeberimbanganSesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, termasuk kepada Sekretaris Daerah dan pihak terkait, mengenai dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, serta ketentuan penangguhan TPP sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menggunakan hak jawab atau memberikan penjelasan sebagai bentuk keberimbangan informasi.