Pemerintahan

Pemkab Jember Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026

0
×

Pemkab Jember Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Daerah hingga 30 September 2026

Sebarkan artikel ini
Pro Gus'e Update Pemkab Jember bertempat di SMPN 1 Jember, Jum'at (17/7/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memperpanjang program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam kegiatan Pro Gus’e Update, Jumat (17/7/2026).

“Perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya antusias masyarakat begitu besar, maka, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang pembebasan sanksi administrasi, atau denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.

Example 300x600

Ia menjelaskan, program yang semula awalnya batas akhirnya pada 31 Juli 2026. Kami akan perpanjang sampai tanggal 30 September 2026.

BACA JUGA :
Puncak Program TMMD Ke-124 Kodim 0824 DispendukCapil Jember Membuka Layanan Adminduk

“Program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, dan parkir, serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan,” sebutnya.

BACA JUGA :
Satpol PP Jember bersama Tim Gabungan Sita 10.396 Batang Rokok Ilegal

Dalam kesempatan, Gus Fawait juga menyinggung persoalan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Jember. Menurutnya, jumlah perusahaan tambang yang mengantongi izin di Jember tidak lebih dari 10 perusahaan.

“Pemkab Jember berencana mempublikasikan data perusahaan tambang galian C, yang memiliki izin resmi berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

BACA JUGA :
SMPN 1 Gumukmas Jember Kolaborasi Bersama PMI dan JRCS Latih Siswa Hadapi Situasi Darurat

Kami berharap untuk membantu Pemkab. Nanti akan kami publish data dari Provinsi Jawa Timur, mana saja tambang galian C yang belum mempunyai izin atau yang sudah.

“Kami menggandeng semua pihak termasuk Forkopimda untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di Jember. Melaporkan apabila menemukan tambang ilegal di titik-titik yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.