Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memperpanjang program pembebasan sanksi administratif atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait dalam kegiatan Pro Gus’e Update, Jumat (17/7/2026).
“Perpanjangan program ini dilakukan karena tingginya antusias masyarakat begitu besar, maka, Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang pembebasan sanksi administrasi, atau denda pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Gus Fawait.
Ia menjelaskan, program yang semula awalnya batas akhirnya pada 31 Juli 2026. Kami akan perpanjang sampai tanggal 30 September 2026.
“Program penghapusan denda pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, dan parkir, serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan,” sebutnya.
Dalam kesempatan, Gus Fawait juga menyinggung persoalan aktivitas tambang galian C di Kabupaten Jember. Menurutnya, jumlah perusahaan tambang yang mengantongi izin di Jember tidak lebih dari 10 perusahaan.
“Pemkab Jember berencana mempublikasikan data perusahaan tambang galian C, yang memiliki izin resmi berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Kami berharap untuk membantu Pemkab. Nanti akan kami publish data dari Provinsi Jawa Timur, mana saja tambang galian C yang belum mempunyai izin atau yang sudah.
“Kami menggandeng semua pihak termasuk Forkopimda untuk turut mengawasi aktivitas pertambangan di Jember. Melaporkan apabila menemukan tambang ilegal di titik-titik yang beroperasi tanpa izin,” tegasnya.














