Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bondowoso. Seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, diamankan polisi atas dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya di tiga lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026) dini hari, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto.
Aksi pertama diduga terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor. Namun, setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, pelaku tidak menemukan barang berharga sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil.
Sekitar 39 menit kemudian, tepatnya pukul 01.39 WIB, terduga pelaku kembali beraksi dengan menyasar ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu belakang kantor yang diduga sedang dicongkel. Karena upaya membuka pintu tidak berhasil, pelaku diduga beralih mencoba mencongkel brankas mesin ATM. Menyadari situasi tersebut, petugas keamanan segera menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela bangunan. Dari lokasi itu, pelaku diduga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp250.000 sebelum memutar arah kamera CCTV dan melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono, S.H. menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Sementara itu, obeng yang diduga digunakan saat melakukan aksi masih dalam proses pencarian oleh penyidik.
“Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.














