Berita

Dugaan Korupsi Berjamaah di Desa, Beberapa Warga Tanjungtirta Datangi Inspektorat Banjarnegara

1729
×

Dugaan Korupsi Berjamaah di Desa, Beberapa Warga Tanjungtirta Datangi Inspektorat Banjarnegara

Sebarkan artikel ini

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 7 Warga Desa Tanjungtirta, Kecamatan Punggelan, mendatangi Inspektorat Banjarnegara, mempertanyakan berkas laporan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 yang mencapai ratusan juta rupiah yang menurut warga dilakukan secara berjamaah.

Koordinator Alex Mukti mengungkapkan, kedatangan perwakilan warga ke Inspektorat mengaku untuk audensi kelanjutan pemeriksaan hasil dugaan temuan korupsi yang seharusnya sudah habis masa tenggang waktu pengembalian.

Example 300x600

“Kedatangan kami sudah kedua kali ini di Inspektorat, pertama dulu klarifikasi dan hari ini audensi, karena tenggang waktu pengembalian temuan mencapai ratusan juta rupiah sudah habis, tapi belum ada pengembalian ke khas desa, kan aslinya kan tanggal 6 Agustus 2026, terus Inspektorat memberikan waktu lagi tanggal 10 Agustus dan terakhir 21 Agustus, tapi hingga hari ini belum ada pengembalian sama sekali, sehingga kami datang ke Inspektorat menanyakan sejauh mana berkas laporan kami,” ungkap Alex kepada lensanusantara.co.id, Kamis, (27/8/2026).

BACA JUGA :
Kelompok Tani Raya Abadi Desa Kaliajir Banjarnegara Resmi Dikukuhkan, Berikut Pesan Penyuluh

Ditanya hasil pertemuan dengan Inspektorat, Alex yang didampingi enam warga lainnya mengaku, jika berkas sudah di limpahkan ke unit Tipikor Polres Banjarnegara.

“Tadi Inspektorat mengatakan berkas sudah udah dilimpahkan ke Polres Banjarnegara, sehingga kami tadi langsung menanyakan ke unit Tipikor, sampai mana penyelidikannya, karena kami akan kawal terus kasus ini, soalnya kami warga Tanjungtirta ingin Desa kami bersih dari praktek korupsi,” kata Alex.

BACA JUGA :
Pasukan Mak Lampir Turun Ikut Karnaval di Desa Kertayasa Banjarnegara

Sementara menurut warga lainnya yang ikut dalam pengawalan berkas laporan tersebut, Marman meminta, meskipun nantinya temuan sudah dikembalikan, dirinya meminta agar kasus tersebut tidak berhenti.

“Kami meminta agar kasus tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sudah mengembalikan tapi proses hukum tetap jalan, karena namanya korupsi itu tidak ada toleransi, apalagi ini dilakukan secara sistematis dan berjamaah, karena dilakukan tidak hanya satu atau dua orang, tapi banyak, dulu pernah ada temuan juga tahun 2021, ini di ulangi lagi, makanya kami meminta hukum tetap jalan meskipun sudah di kembalikan,” tegas Marman.

BACA JUGA :
Mengintip Persiapan Pos Pengamanan Jelang Nataru di Banjarnegara Barat

Masih kata Marman,” Tadi saat kami ke Polres Banjarnegara, unit Tipikor juga sudah menjelaskan dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas seperti akan memanggil para saksi, jadi kita suruh menunggu sekitar 2 bulan itu estimasinya,” pungkasnya. (Gunawan).