SAWAHLUNTO, LENSANUSANTARA.CO.ID — Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (27/8/2026). Salah seorang yang diamankan masih berusia di bawah umur.
Kedua terduga masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta BH (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Kasus ini bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.
Untuk memastikan proses penggeledahan berlangsung sesuai prosedur, petugas kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah perangkat desa tiba, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan kembali dibungkus menggunakan pipet plastik warna putih.
Barang tersebut ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.
Berdasarkan keterangan awal BH, paket diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang tersebut rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri yang berada di Desa Talawi Hilie.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kediaman FA alias Febri di Desa Talawi Hilie. Polisi selanjutnya mengamankan FA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.
Tiga telepon seluler yang diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX Smart 8 Pro warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ungkapnya.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Dalam perkara ini, pihak Kepolisian menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang diduga narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polres Sawahlunto menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.














