Berita

Dugaan Bolos Kerja, Hisyam Siap Kooperatif dan Jelaskan Status Penugasan di Bawaslu Jember

3583
×

Dugaan Bolos Kerja, Hisyam Siap Kooperatif dan Jelaskan Status Penugasan di Bawaslu Jember

Sebarkan artikel ini
Mantan Kabag Umum Pemkab Jember Hisyam Wahyu Aditya, Senin (7/9/2026).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan bolos kerja yang dikaitkan dengan aparatur sipil negara (ASN), Hisyam Wahyu Aditya, mulai menemukan konteks baru. Pada periode yang dipersoalkan, Hisyam ternyata masih menjalankan tugas sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin (7/9/2026).

Fakta anyar tersebut berkaitan dengan proses pengembalian Hisyam dari Bawaslu Jember ke instansi asalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jember, yang saat itu belum tuntas.

Example 300x600

Secara administratif, Bawaslu Jawa Timur masih menempatkan Hisyam sebagai Korsek sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Jember hingga 31 Juli 2024.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Proses pengembaliannya ke instansi asal baru dilakukan setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.

Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember menetapkan pergantian Hisyam Wahyu Aditya dari posisi tersebut.

Pergantian itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Jember melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Jawa Timur diterbitkan, Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember.

BACA JUGA :
Bawaslu Jember Deklarasi Netralitas Kades Jelang Pilkada 2024

“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” kata Sanda.

Kata Sanda, selama menjabat Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di Bawaslu Jember. Apalagi, awal 2024 merupakan periode persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan dukungan administrasi kesekretariatan.

“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” ujarnya.

Meski demikian, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan presensi Hisyam yang kemudian menjadi bagian dari polemik.

“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” ungkapnya.

Menurut Sanda, persoalan status penugasan Hisyam, sebelumnya memang sempat menjadi perhatian, karena adanya kebutuhan berbeda antara Pemkab Jember dan Bawaslu.

Pada 20 September 2023, Bupati Jember menerbitkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 terkait pergantian Hisyam. Dalam surat tersebut, Pemkab Jember mengusulkan Arif Junaedi sebagai penggantinya.

“Namun, proses pergantian tersebut tidak langsung terlaksana. Tiga komisioner Bawaslu Jember bahkan pernah menyampaikan persoalan itu kepada Komisi A DPRD Jember pada 16 November 2023,” imbuhnya.

Saat itu, Bawaslu Jember menyampaikan bahwa pergantian Korsek dikhawatirkan mengganggu proses administrasi menjelang tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA :
Diklat Menulis Buku Ilmiah Cabdindik Wilayah Jember Wujudkan Guru Profesional

Sanda ketika itu menjelaskan, bahwa keberadaan Korsek dibutuhkan untuk memastikan berbagai urusan kesekretariatan tetap berjalan, termasuk pembayaran honor jajaran ad hoc.

“Seperti pembayaran honor teman-teman ad hoc dan sebagainya pasti akan terlambat,” ujar Sanda dalam pemberitaan saat itu.

Dokumen dan keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Hisyam terkait status penugasannya pada Januari dan Februari 2024.

Lebih lanjut, periode yang sebelumnya disebut dalam laporan Bakesbangpol kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember.

Dalam Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024, disebutkan bahwa berdasarkan rekapitulasi presensi melalui sistem presensi Pemerintah Kabupaten Jember, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan selama Januari dan Februari 2024.

Hisyam memberikan konteks berbeda terhadap catatan tersebut. Ia menjelaskan, pada periode itu dirinya masih menjalankan tugas di Bawaslu Jember karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.

“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelas Hisyam.

Pihaknya menyebut, Januari hingga Februari 2024 masih menjadi periode penting bagi Bawaslu karena berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan, karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” ujarnya.

BACA JUGA :
Santri Menjadi Pelopor Utama Bisa Merangkul Masa Depan

Hisyam turut menunjukkan surat keterangan dari Ketua Bawaslu Jember yang menerangkan bahwa dirinya masih bekerja di Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024.

“Setelah itu, proses pengembalian Hisyam ke instansi asal dilakukan pada awal Agustus 2024,” ungkapnya.

Dengan adanya dokumen tersebut, Hisyam berharap persoalan status penugasannya dapat dilihat secara utuh.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari catatan presensi, tetapi juga dari proses administratif antarinstansi yang berlangsung pada saat itu.

Ia juga menyatakan kooperatif terhadap proses pemeriksaan kepegawaian yang tengah berjalan. Sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan status dan aktivitas penugasannya telah disiapkan dan disampaikan kepada BKPSDM Jember.

“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tutur Hisyam.

Sementara itu, persoalan tersebut tetap menjadi ranah pemeriksaan instansi yang berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin ASN pada akhirnya perlu merujuk pada hasil pemeriksaan serta mekanisme kepegawaian yang berlaku.

“Penjelasan Hisyam dan Bawaslu Jember memberikan konteks tambahan mengenai proses pengembalian yang berlangsung hingga Juli 2024, sekaligus aktivitas Hisyam selama masih tercatat menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember,” tandasnya.