
Lensanusantara.net Bondowoso – Entah apa yang telah merasuki pria berinisial (S) asal Desa Tegal jati kecamatan Sumber Wringin kabupaten Bondowoso Jawa timur ini. Dia dengan begitu bengis dan tiada berperasaan,tega mencabuli anak tetangganya sebut saja (Bunga) yang masih berusia 17 tahun.
Yang membuat cukup miris, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku (S) terhadap korban (Bunga) terjadi di areal pekarangan di Dusun sengonan,Rt 17 Rw 04 Desa Tegaljati Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.
Terbongkarnya perbuatan bejat pelaku setelah Supiah dan Nijo yang tidak lain adalah tetanga dekat dari korban memergokin perbuatan keburu saksi datang dan pelaku lari hanya menggunakan sarung, sedangkan baju gamis, jaket, kaos oblong dan celana kolor milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian.
Menerima laporan dari korban Polsek sumber Wringin di Pimpin langsung AKP YUNAR bersama angota Kanit reskrim Bripka Bambang HW,Kanit intel Bripka Adi Hari,Bripda Adetya NP Senin, 29 Juni 2020, jam 16.00 Wib terjun langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terduga pencabulan tersebut di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek sumber wringin, Bripka Bambang HW mengatakan, kalau pihaknya telah menerima laporan adanya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan (S) 35 kepada tetanganya sebut saja Bunga. Atas laporan itu, pihaknya pun telah memeriksa beberapa saksi-saksi yang melaporkan kasus tersebut.
Guna keperluan penyelidikan dan kelengkapan alat bukti pihaknya juga telah melakukan menyita beberapa alat bukti berupa 1 sarung,1 jaket warna hitam,1 kaos oblong warna putih. Sementara untuk pelaku (S) pun telah diamankan Pihak Polsek Sumber Wringin pasca menerima laporan tersebut.
Hasilnya ada tindakan yang kurang senono terhadap korban Sehingga perkara langsung dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan
Atas perkara pihaknya telah melakukan koordinasi dan meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bondowoso untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
“Hasilnya sudah kami tuangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Untuk tahap pemdampingan konseling rehabilitasi dan mediasi, kami sudah serahkan Kepada pihak yang berwenang (DP3A bondowoso),”Jelasnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002.
- Reporter : Husairi
- Editing : Adit
- Publisher : Taufik/Sugik