Lahat, Lensa Nusantara – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Lubuklinggau memutuskan memberikan rekomendasi agar Penggugat melaporkan PT. Lahat Maju Jaya (LMJ) kepada penyidik kepolisian setempat atas dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman Pasal 134.
“Tergugat tidak memenuhi jaminan perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, lalai menyediakan fasilitas perbaikan serta tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dengan tidak memberikan penjelasan mengenai jaminan mutu barang yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Majelis Nurussulhi Nawawi, S.Sos saat membacakan putusan arbitrase, Senin (29/6/2020).
Dalam putusannya, majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau juga menyatakan, PT. Lahat Maju Jaya selaku tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak terpenuhinya dua unsur Perumahan “RUMAH LAYAK HUNI” yaitu syarat keselamatan bangunan dan kesehatan penghuni sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011.
Selain diharuskan membayar ganti rugi dan kompensasi dengan nilai yang berbeda kepada 10 konsumen, karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) dan (2), Pasal 7 point (a) sampai point (e) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT. LMJ, Drs. Muhammad Husni Nawi. Setelah dibacakan putusan, tergugat menyatakan kepada Ketua Majelis BPSK pada Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Lahat.
Saat diminta tanggapannya Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH, Rabu (01/07), melalui sambungan seluler menyatakan, puas atas keputusan yang diambil oleh BPSK, majelis hakim bersama tim telah melihat langsung di lapangan kerusakan hampir rata-rata 70-80 persen. Keputusan ini sangat penting demi tegaknya hak dan rasa keadilan dari pelaku usaha di Kabupaten Lahat yang telah diatur dalam UUPK, ujar Sanderson.(hs)