BeritaFeaturedSosial

GRPPH-RI Beri Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

×

GRPPH-RI Beri Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Bekasi, lensanusantara.net – DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi telah berdiri di tengah- tengah Masyarakat Kabupaten Bekasi, berdirinya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPP-RI) bahwa di dalam Pasal 3 (tiga) angka 3
( tiga) dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART yang intinya GRPPH-RI telah memberikan bantuan Hukum kepada setiap orang atau kelompok orang Miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar secara layak dan mandiri, karena Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) sebagai wujud pengamalan Anggaran Dasar Organisasi, untuk memberi bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi yang hak Hukumnya terzolimi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 427-01/Pakuan Ratu Dampingi dan Amankan Penyaluran BLT-DD

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD.GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan,
bahwa GRPPH-RI telah memberi bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Masyarakat Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk pengamalan Anggaran Dasar Organisasi,” kata Julham

Example 300x600

Julham menjelaskan, bahwa belum lama telah terjadi warga Cibitung berinisial WS yang bermasalah dengan Bank BPR, maka Bank BPR telah melakukan Somasi kepada WS atas Pinjamannya di Bank BPR tersebut. ” Kami GRPPH-RI sudah tunjuk Pengacara untuk menyelesaikan persoalan Hukum saudara WS,” jelas Julham.

BACA JUGA :  Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan Lakukan Pengundian Tempat PKL di Eks RSUD

Julham membeberkan, awal persoalanya bahwa WS tidak mampu membayar cicilan pinjamannya ditengah-tengah Bencana Nasional Non Alam,
“Covid-19” yang melanda Dunia, termasuk Indonesia, maka GRPPH-RI telah melakukan upaya untuk membantu WS dengan menggunakan Pengacara /Loyer untuk membantu dengan Gratis, ungkap Julham.

Julhan Harahap selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa pihak perbankkan tidak dibenarkan memaksa Nasabahnya untuk melakukan pemenuhan kewajiban ditengah-tangah Pandemi-19,” tegas Julham.

BACA JUGA :  PLT Ketua BNK Kab Bekasi Siap Bersinergi dengan LAN Kab Bekasi Selamatkan Anak-anak Bangsa dari Bahaya Narkoba

Dengan adanya Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) di Kabupaten Bekasi berdiri, bagi Masyarakat yang memerlukan bantuan Hukum Gratis yang hak Hukum nya terzolimi, ini adalah bentuk kepedulian GRPPH-RI kepada Masyarakat yang hak Hukumnya telah terzolimi.(lenny)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan