Berita

Gelar Judi di Warung Kopi, IIS Didatangi Tekab Reskrim Kota Pinang

55
×

Gelar Judi di Warung Kopi, IIS Didatangi Tekab Reskrim Kota Pinang

Sebarkan artikel ini

LABUHANTU SELATAN, Lensa Nusantara – IIS (36) tak menduga aktivitasnya di sebuah warung kopi di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB di datangi petugas kepolisian.

IIS yang juga warga setempat kini harus berurusan dengan polisi dan pertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman 10 tahun kurungan.

Example 300x600

Kapolsekta Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring mengatakan penangkapan terhadap IIS bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian tebak angka jenis Sidney di lokasi tersebut.

Menindak lanjuti informasi, Tim langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Tekab unit Reskrim Kota Pinang langsung melakukan penangkapan terhadap IIS.

Kapolsekta Kota pinang selanjutnya mengungkapkan, dari lokasi Tekab Reskrim Kota Pinang juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit Handphone merek Nokia 106 dan uang sebesar Rp. 204.000.

Selanjutnya, guna proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsekta Kota Pinang.

“Bagi tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” kata Kapolsekta Kota Pinang, Jumat (17/7/2020). (Jan Saiman)

Tinggalkan Balasan