Berita

Diduga Usaha Galian C, di Kelurahan Pasir Sialang Luput dari Pantauan Pemkab Kampar

52
×

Diduga Usaha Galian C, di Kelurahan Pasir Sialang Luput dari Pantauan Pemkab Kampar

Sebarkan artikel ini

Kampar – lensanusantara.net – Kelurahan pasir Sialang RT 01 RW 02 lingkungan (LK) tratak Domo kecematan Bangkinang kabupaten Kampar, ada galian c atau penambang batu, diduga tidak memiliki izin, luput dari perhatian atau pantauan pemkab Kampar.

Aktivitas penggalian batu atau galian c diduga ilegal ini, dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar dan maupun dari instansi terkait lainnya.

Example 300x600

Padahal terlihat dilokasi bekas galian tersebut banyak yang menjadi sebuah lubang dengan genangan air seperti kolam besar.

“Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian c ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar pantau awak media di lapangan Minggu (19/7/2020).

Dan selanjutnya awak media pernah menjumpai pemilik Galian tersebut, inisial (A) mengatakan bahwasanya soal galian c ini bukan kami tidak mau mengurus soal perizinan nya, tetapi pengurusan nya berbelit-belit, sampai tingkat provinsi.

Dan seharusnya kalau pengurusan soal izin galian c ini tidak perlu sampai ke tingkat provinsi cukup Di tingkat kabupaten aja, soalnya ini cuma pengambilan batu bukan pengambilan batu bara dan penambangan emas.

Kalau pengambilan batu bara dan emas itu baru pengurusan izin nya di ambil wewenang nya provinsi, ini cuma pengambilan batu, dan pengurusan izin nya berbelit-belit ungkapan nya.

Selanjutnya awak media konfirmasi lurah pasir Sialang, mengatakan bahwasanya soal Galian c di pasir siang, selama saya menjadi lurah pasir silang, ada satu saya keluarkan rekomendasi nya, atas nama pak Jefri, itu sudah turun tim dari provinsi, untuk melihat di lokasi, kalau yang lain tidak pernah saya keluar kan rekomendasi nya, pungkasnya.(Zainal)

Tinggalkan Balasan