Lensanusantara.net Probolinggo – Lagi lagi pengedar Barang Haram Kembali Dibekuk Satreskoba Polres Probolinggo Sugito alias Gito (60 tahun), Warga Dusun Parse RT 03 RW 02 Desa Tamansari, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Di bekuk di dua tempat yang berbeda. Satu orang lagi adalah Edi Irawan alias Edi (43 tahun), Warga Dusun Gerdu RT 02 RW 05 Desa Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Keduanya berhasil amankan oleh Polisi dengan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip diduga berisi sisa narkotika golongan I jenis sabu, 2 alat isap, 1 bendel sedotan panjang warna putih, 1 ikat sedotan pendek warna putih, 1 buah kertas modifikasi (sekrup), 7 buah korek api gas, 1 bungkus cotton bud, 1 buah kotak rokok, 1 buah HP merek Oppo warna ungu, dan 1 buah HP merek Nokia 105 warna hitam.
Pelaku di amankan masing – masing Di Dua tempat berbeda,Ykp pertama dikalakikan penangkapan di pinggir jalan,yakni di jalan curah sawo,kecamatan gendin.tersangka lainya di atangkap rumahnya,yakni di pakistaji,kecamatan wonoasih,kota probolinggo.
Berdasarkan info dari warga,kalo di wilayah keraksaan seringkali terjadi transakasi barang terlarang,dan sangat meresahkan warga.Saat Dikonfirmasi Kasat Narkoba Menjelaskan” Saat Mendapat info dari warga lalu anggota kami melakukan pemantauan selama Beberapa hari terhadap kedua pelaku.Begitu ada Info kalo akan ada transaksi,anggoga kami melakukan penelusuran kepada para tersangaka,hingga akhirnya salah satu di antara keduanya kita tangkap,dan dilakukan pengembangan ke tersangaka lainya”Ungkap Akp Sujilan,Kasat Narkoba polres probolinggo
“Ketika di geledah,ditemukan berupa 2 paket narkotika golongan I jenis sabu. Dari hasil pengembangan, pelaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain bernama Edi. Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap Edi Irawan sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan”Sambungnya.
Keduanya akan di jerat pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp1 Miliar subsidari 4 bulan kurungan.
- Reporter : Yusuf
- Editing : Adit
- Publisher : Tim








