Baturaja Oku, https://lensanusantara.co.id – Petugas kepolisian satuan Polsek Baturaja timur menangkap seorang pelaku berinisial IP (31) warga jalan Gotong royong kel sei buah kec ikir Timur ll palembanh. IP ditangkap karena melakukan percobaan pemerkosaan, IP di tangkap di Lr Masjid RT 02 Kel Sukaraya kec Baturaja Timur. Sekitar jam 14.30 Wib IP di tangkap bersasarkan Surat perintah No Sp.Kap/36/lX/2020/ Reskrim tgl 14 september 2020.
Saat itu, pelaku IP mendatangi rumah kontrakan korban, dengan mengatakan bahwa dia pemilik kontrakan. Lalu korban membuka kan pintu. Begitu pintu terbuka pelaku langsung mencekik leher kotban dan mendorong nya,pelaku sempat. mengunci pintu rumah korban. Saat Itu pelaku langsung menindih tubuh korban dan membuka pakaian korban, pelaku juga sempat menggigit payundara korban dan menarik korban ke kamar mandi secara paksa dengan menrik celana korban hingga robek. Korban berteriak hingga warga lr Masjid RT 032 KEL Sukaraya datang dan mengamankan pelaku dan melaporkan ke unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.Mendengar laporan tim Reaksi Cepat polsek Baturaja Timur mendatanginlokasi.
Kapolsek BaturajaTimur menuturkan, kini tersangka telah diamankan petugas kepolisian karena melakukan percobaan pemerkosaan.
“IP diamankan berdasarkan laporan korban IRL (18) Dengan laporan polisi No :LP-B/41/lX/2020/SS/OKU/ SEK/ Bta Timur. Waktu kejadian Senin 14 September 2020 .karena melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara menindih badan korban, lalu mencekik leher korban dan mencengkram pipi korban dengan tangan kanannya. Korban berinisial IRl 18 warga Desa Sugi waras kec Banding Agung Kab OKUS .
Akibat perbuatannya, tersangka IP dikenai pasal 53 jo pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun. ( Afz )