Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur, mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Program Pemulihan Ekonomi Secara Nasional Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui video conference Zoom Meeting di Ruang Rapat Polres Kab. Bantaeng senin, (14/09/2020).
Rapat dipimpin oleh Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri didampingi oleh Kejari Bantaeng,Dedyng Wisianto Atabay.
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Kepala Dinas Kesehatan,Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kelautan dan perikanan, Kepala Dinas Perumahan Umum dan Perumahan rakyat,BUMN/BUMD serta kepala Dinas Transmigrasi.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Irjen kementerian keuangan, Kabag Reskrim Polri,Jaksa Muda tata usaha negara Jamdatun RI.
Sementara itu Irjen Kementerian keuangan memaparkan bahwa Pemerintah sangat serius dalam menangani pandemi Covid-19 dan menyelamatkan perekonomian Indonesia. Keseriusan pemerintah diwujudkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 695,2 T untuk menangani bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral dan pemda, insentif usaha, dukungan UMKM, hingga pembiayaan korporasi.
Anggaran yang demikian besar tentunya harus dikelola dengan tepat, cepat, dan akuntabel. Peran pengawas intern sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan melakukan pengawalan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban. Pengawasan internal harus menjadi early warning tools dan lini pertahanan terakhir untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa program atau kegiatan telah dilaksanakan dengan Government Risk and Control (GRC) yang baik dalam koridor ketentuan perundang-undangan.
Meskipun anggaran program PEN berada di Kementerian Keuangan selaku BA BUN, namun dalam pelaksanaannya tersebar di beberapa kementerian, lembaga, serta daerah. Sehingga membutuhkan sinergi antar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar tidak ada program yang tidak terawasi atau tumpang tindih
Kemudian dilanjutkan oleh Kabag. Reskrim Polri . Pemaparan terakhir oleh Jaksa Muda Tata Usaha Negara Jamdatun RI. (Fahmi).