Mesuji, https://lensanusantara.co.id – Jajaran Tekab 308 Polres MesujiLampung danPolsek Simpang Pematang bersama Satreskrim Polres Mesuji sergap Spesial Pecurian Rumah Antar Propinsi, Kalung (35) dan Ucok Renaldo (30), warga Desa Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis (17/9/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah mewakili Kapolsek Simpang Pematang, AKP. Agung Ferdika mengatakan, kedua pelaku ditangkap di wilayah Pematang Panggang.
Sebelumnya kedua pelaku telah melakukan tindakan pencurian di rumah warga bernama Sukiman, warga Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, yang memiliki usaha warung kelontongan.
“Korban Sukiman mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ucapnya
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick Up BE9487DQ yang digunakan pelaku ketika beraksi.
“Kedua pelaku saat ini diamankan di Polsek Simpang Pematang dan kami masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya (Zainul ariya Faisal)