BeritaFeatured

Berdalih Jual Beli Mobil, Oknum Perangkat Desa Diduga Menipu Orang Lain

77
×

Berdalih Jual Beli Mobil, Oknum Perangkat Desa Diduga Menipu Orang Lain

Sebarkan artikel ini

Cilacap, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka mencari keadilan akibat merasa di rugikan, atas jual beli mobil dengan Diro, menyusul tidak adanya titik temu dalam musyawarah secara kekeluargaan, sehingga pada hari jumat,23/10//2020-latif setiawan, selaku pembeli, warga Jalan Purwodadi rt.008 rw.006 Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Jawa Tengah mengadukan kasus itu ke Polsek Binangun.

Example 300x600

Pengaduan di terima oleh Bripka Alfajrun SH,dengan No.STP/10/IX/2020/JATENG/RES CLP/SEK BNG.


Dalam kronologis kejadian sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di tegaskan bahwa :

” pada 2014,Latif Setiyawan bin (Alm) Hadi Pranoto,selaku pelapor, melakukan transaksi jual beli dengan Diro(terlapor), seorang perangkat desa Karangtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, atas 1 (satu) Unit mobil Mitsubishi Colt T 120 SS,dengan No.Pol B-9457-UK, No.Mesin 4G17C481804, No.Rangka.MHMT120SP4R071767, Warna Hitam, Tahun 2004,atas nama Sri Lestari,Alamat Link Cipayung Rt.01 Rw.21 Abadijaya Sukajaya Depok.

Lebih lanjut dalam laporan pengaduan itu juga menjelaskan jika Transaksi jual beli di lakukan dengan cara, mobil Mitsubishi Colt T 120 SS itu di tukar dengan sepeda motor Kawasaki Ninja RR KIPS milik pelapor di tambah uang tunai rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah).

Namun satu hari pasca transaksi, berdalih tuk mutasi, sebagaimana permintaan pelapor, Diro datang dan mengambil STNK, BPKB dan Buku KIR, yang kemudian dirinya menjanjikan waktu paling lama 2 (dua) bulan, mutasi sudah beres.
Bahkan dalam hal ini pelapor siap membayar rp.10.000.000.-(sepuluh nuta rupiah), apabila mutasi sudah jadi.

Faktanya mutasi itu sampai sekarang, meski sudah 6 (enam) tahun belum juga terselesaikan, bahkan tatkala di tanyakan Diro selalu menjawab belum jadi sambil menegaskan jika dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab.


Dan karena tidak ada kejelasan terlebih merasa di rugikan sekitar rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah), sehingga Latif Setiyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binangun “.

Sementara ketika di konfirmasi pasca memberikan pengaduan, kepada awak media ini Latif secara tegas menyatakan “saya sudah cukup sabar, namun karena Diro hanya berjanji yang tidak ada ujung penyelesaian, terlebih saya juga di rugikan baik secara moral dan material, maka dengan sangat terpaksa saya melaporkan Diro ke pihak berwajib, agar di proses sesuai hukum yang berlaku, meski dalam hal ini dirinya tetap berharap agar diro segera menyelesaikan pertanggung jawabanya dengan mengembalikan seluruh kerugian saya sebesar rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah), mengingat pada prinsipnya, “saya tidak bersemangat menghukum orang, namun langkah ini saya tempuh semata-mata karena saya butuh keadilan “paparnya.

Di lain pihak tatkala di musyawarahkan, secara tegas Diro menyatakan, “saya tidak mungkin memberikan ganti rugi se utuhnya sebagaimana yang di minta oleh Latif, karena saya adalah maklar yang hanya menerima keuntungan sekitar rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah), dan itupun di bagi tiga yaitu saya, udin (rawalo) dan yuli (kemojing).


Bahkan dalam hal ini, sayapun adalah korban karena sebenarnya pelaku utamanya adalah Tanto yang kini telah melarikan diri.

Sehingga, kata Diro menambahkan, kalaupun harus bertanggung jawab, saya hanya membantu, itupun sebatas kemampuan.


Makanya dirinya berharap agar semua pihak, baik latif selaku pembeli dan kami para maklar (saya,udin dan yuli), harus di hadirkan tuk kemudian melakukan musyawarah “pungkasnya.

Namun sikap dan pernyataanya di tolak oleh latif berdalih jika dalam transaksi mobil itu di lakukan antara dirinya dengan Diro, terlebih dalam hal ini pasca transaksi, Diro yang datang dan mengambil BPKB, STNK dan Buku KIR yang katanya buat persyaratan mutasi yang nyatanya sampai sekarang mutasi belum jadi.


Makanya dalam hal ini saya tidak mau tahu –“DIRO HARUS BERTANGGING JAWAB, dan jika dia mengelak biar hukum dan pengadilan yang memutuskan. (Suliyo).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!