Berita

Tiga Terduga Pelaku Pencurian TBS Milik PTPN-V Kebun Sei Garo Diringkus Polsek Tapung

56
×

Tiga Terduga Pelaku Pencurian TBS Milik PTPN-V Kebun Sei Garo Diringkus Polsek Tapung

Sebarkan artikel ini

Kampar, lensanusantara.co.id – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 3 orang terduga pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) sawit milik PTPN-V Kebun Sei Garo Desa Pantai Cermin Tapung, ketiganya tertangkap tangan sedang melakukan pencurian buah sawit oleh karyawan PTPN-V Sei Garo, lalu diserahkan ke Polsek Tapung pada Kamis pagi (22/10/2020).

Example 300x600

Ke-3 terduga pelaku pencurian TBS Sawit milik PTPN-V yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AB (31), UN (20) dan ME (24), ketiganya adalah warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Kampar.

Baca Juga : Kapolres Kampar Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Tapung Hilir dengan Protokol Kesehatan Ketat

BACA JUGA :
Sambut Ramadhan 1444 H dan Rayakan HUT ke-50 PDI-P, Anggota DPRD Kampar F-PDIP Hadiri Kegiatan Khitanan Massal Gratis

Bersama terduga pelaku pencurian ini juga diamankan barang bukti, berupa 1 unit Dump Truck Nopol BM-8069-BU yang digunakan para pelaku untuk mengangkut buah sawit curian, selain itu juga diamankan 1.682 Kg TBS Sawit senilai Rp 3.325.000 yang dicuri para pelaku ini.

Kejadian ini bermula pada Rabu tengah malam (21/10/2020) sekira pukul 23.50 Wib, saat itu pelapor sdr. Binsar Butarbutar selaku karyawan PTPN-V Kebun Sei Garo, mendapat informasi dari karyawan lainnya yang sedang melakukan pengintaian di Afdeling II Blok 18 P Kebun Sei. Garo, mereka menyampaikan telah melihat 3 orang sedang melakukan aktifitas yang mecurigakan dengan memuat TBS Sawit kedalam sebuah Dump Truck.

BACA JUGA :
Pemkab Kampar Siap Sukseskan Kegiatan Gerakan Ketahanan Pangan 2023

Selanjutnya pelapor langsung menuju TKP dan bersama sejumlah karyawan PTPN-V lainnya langsung mengamankan ke-3 pelaku serta barang bukti, sebuah Dump Truk dan 250 tandan TBS Sawit milik PTPN-V yang mereka curi, para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti, diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tapung pada Kamis pagi (22/10/2020) sekira pukul 09.00 wib, selanjutnya Tim penyidik Polsek Tapung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga para pelaku.

BACA JUGA :
Hadiri Perpisahan Siswa Kelas XII SMAN 1 Bangkinang Kota, Ini Pesan Plh Sekda Kampar

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 terduga pelaku pencurian TBS Sawit milik PTPN-V kebun Sei Garo yang berlokasi di Desa Pantai Cermin, Tapung.

“Ketiga tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, jelas Marno.(hattan bkn).

Baca Juga : Kepala Desa Silam Kampar Diduga Melanggar Permendikbud No. 75 TH. 2016

Tinggalkan Balasan