Berita

Sengketa Tanah di Probolinggo Saling Klaim

8
×

Sengketa Tanah di Probolinggo Saling Klaim

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Di duga hak kepemilikan atas tanah melanggar aturan, beberapa warga Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo melakukan aksi demo. Aksi tersebut di lakukan pada saat hakim pemeriksa sedang melakukan sidang pemeriksaan setempat, pada Jum’at (6/11/2020)

Example 300x600

Aksi tersebut dilakukan karena tanah yang di sengketa kan di anggap tanah pengairan bukanlah tanah milik perorangan atau tanah milik pribadi, seperti apa yang di klaim penggugat. Diketahui tanah tersebut diperkarakan oleh Hakimudin kepada Juha dengan perkaran nomer 28 serta kepada Hasan Hasanah dan Nursila dengan perkara nomer 34. 

Husen, Penasehat Hukum Tergugat  menyampaikan bahwa di samping tanah tersebut milik pengairan, ia juga mengaku bahwa apa yang di sampaikan penggugat di gugatannya tidak sama dengan apa yang di objek sengketakan salah satunya dari batas tanah yang tidak sesuai.

“Objek perkara nomer 34, dalam gugatan itu batas utara itu adalah selokan, ternyata setelah kita melakukan pemeriksaan di sini kita tidak menemukan selokan di sebelah utara. Objek yang 28 pun begitu luas tanahnya tidak sesuai” Sampainya.

Terpisah, penasehat hukum penggugat, Prayuda mengatakan bahwa apa yang pihaknya lakukan sudah sesuai dengan hukum acara perdata. Ia juga mengaku geli karena baru kali ini menangani perkara yang lawan perkaranya dirasa tidak memahami hukum acara perdata.

“Saya bukan langsung menjurus pada pihak-pihak manapun. Tapi lebih kepada siapapun yang menyampaikan seperti itu, minta tolong bukunya jangan buku anak TK sama anak SD yang dibaca, tapi buku acara yang dibaca kalau mau beracara. Kalau bukunya anak SD ya tidak cocok” ucapnya, melalui pembicaraan via seluler.

Tinggalkan Balasan