Berita

Desiminasi Penyusunan Baseline MRI BPKP Sul-Sel Digelar di Inspektorat Daerah Bantaeng

7
×

Desiminasi Penyusunan Baseline MRI BPKP Sul-Sel Digelar di Inspektorat Daerah Bantaeng

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, HTTPS://LENSANUSANTARA.CO.ID -Pelaksanaan Penilaian Indeks Manajemen Resiko Pemerintah Daerah Kab. Bantaeng Tahun 2020, yang di selenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Example 300x600

Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Inspektorat Daerah Bantaeng. Turut hadir pada kesemptan tersebut masing-masing pejabat eselon 3 di setiap OPD yang di ikuti 24 OPD lingkup pemerintah Kab. Bantaeng.

Landasan Hukum dan Tujuan SPIP-MR
Pengaturan Sistem Pengendalian Intern diatur dalam Pasal 54 UU 1/2004 Tentang Perbend. Negara.
Kewajiban Melakukan Pengendalian Intern diatur dalam Pasal 2 PP 60/2008 Tentang SPIP.
Kewajiban Mencapai Target Tingkat Maturitas Spip Level 3, Tahun diatur dalam Perpres 2/2015 tentang RPJMN 2015-2019 & Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Mandat sekaligus Tujuan SPIP PP 60/2008 diatur pada Pasal 1, Pasal 14, dan Pasal 16, pimpinan instansi pemerintah mengidentifikasi setiap risiko yang melekat pada sifat, misinya, atau pada kegiatan signifikansi dan kompleksitas dari setiap program spesifik yang dilakukan.

Pengelolaan risiko pada Pemerintah Daerah dapat dipahami sebagai suatu kombinasi antara budaya, sistem, dan proses yang dilakukan oleh suatu Pemerintah Daerah untuk mengkoordinasikan, mengidentifikasi, dan mengelola risiko.

Kordinator pengawas,Ibu Yulianti Tim dari Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan) memaparkan Tujuan Pengelolaan Risiko Yaitu (1). Meningkatkan pelayanan public, (2). Meningkatkan rasa aman bagi pimpinan dan pegawai, (3). Mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan kinerja, (4). Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Paparnya.

Sementara itu Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur,SH,M.Si, dalam sambutannya tujuan dilakukannya manajemen resiko indeks,agar pimpinan instansi atau kepala OPD dapat melakukan identifikasi atau memotret kondisi yang ada di setiap OPD.

Adapun metodologi yang digunakan pada kegiatan ini, terang mantan Kabag hukum ini,yaitu pengisian kuisioner, analisis hasil kuisioner dan pengisian kertas kerja serta penyimpanan hasil kegiatan.

“Jadi penerapan manajemen resiko ini berkontribusi pada pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan barometer penilaian, pencapaian tujuan instansi pemerintah, insiden kecurangan dan penilaian kinerja atas instansi pemerintah.ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum itu.

Penilaian resiko ini merupakan tahapan awal dari implementasi manajemen resiko pada Inspektorat dan BPKP.ujar Inspektur.

Rivai Nur menambahkan khusus tahap ini setiap tim harus dapat menyimpulkan beberapa alternatif penanganan resiko, sebagai bahan pertimbangan dalam merancang resiko selanjutnya.(Fahmi)

Tinggalkan Balasan