BeritaPolri

Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

×

Polri Sebut Baliho Habib Rizieq Ditertibkan karena Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.

Example 300x600

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11).

BACA JUGA :  Sah, Dolly-Rasyid Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Periode 2021 - 2024

Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang mengandung unsur provokasi.

BACA JUGA :  Peringati HUT Korpri ke-50 dan Hari Guru Nasional, Bupati Bantaeng Bawa Serta Gurunya Semasa SD

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA :  Viral, Video Perkelahian Anak Sekolah, Polres Minsel Periksa Sejumlah Siswi SMP Tumpaan dan Amurang

“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” katanya, Senin (23/11).(ark)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan