Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Walaupun belum ada perkara tindak pidana yang dilimpahkan dan teregistrasi serta terdaftar di pengadilan negeri Kaimana namun sejauh ini sejak Januari 2021 ada sebanyak 4 perkara perdata yang telah teregistrasi.
4 perkara perdata yang telah terdaftar itu Semuanya adalah perkara Perdata Gugatan Perceraian .
Demikian hal tersebut di jelaskan Humas Pengadilan Negeri Kaimana Yudita Trisnanda. SH, kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (21/01/2021)
dikatakan bahwa perkara yang masih disidangkan oleh pihaknya yakni perkara tunggakan di tahun 2020, seperti perkara lalulintas dan perkara cabul.
“Tahun 2021 di pengadilan Negari Kaimana belum ada perkara permohonan perdata yang masuk atau teregistrasi, tetapi sudah ada 4 perkara perdata yang masuk 4 yang rata rata adalah perkara Gugatan perceraian, sementara 55 perkara pidana tahun 2020 telah disidangkan 2 perkara yang masih menjadi tunggakan sampai 2021 ini, dan 1 perkara gugatan yang masih tunggakan sampai tahun ini, kalau menyangkut perkara gugatan, untuk PN kaimana itu ada 7 perkara gugatan, dan juga ada perkara tentang gugatan sederhana, itu biasanya terkait BANK dengan claennya itu masuk dalam gugatan sederhana, dan itu ada 3 perkara dan itu semua sudah dinutasi(putus) tidak ada tunggakan, untuk perdata permohonan ada sebanyak 28 perkara semuanya telah diputuskan yang masuk di tahun 2021, dan beberapa agenda persidangannya masih diagenda sidang pertama yakni baru sampai di pembacaan dakwaan atau baru sampai di sidang pertama, dan ada juga 2 perkara pidana yang masih bersifat tunggakan dari tahun 2020 lalu itu, baru hari ini(kamis 21/1) agendanya pembelaan dari masing-masing terdakwa, dan salah satunya ada putusan di hari Senin(25/1) dan di hari Senin juga ada tanggapan dari penuntut umum jadi perkaranya masih berjalan,” Jelas Yudita.
Sementara menyinggung soal sistim persidangan ditengah pandemi Covid 19, diakui masih tetap memperhatikan protokol kesehatan dan sidang secara tatap muka dengan membatasi menghadirkan terdakwa dan saksi dalam ruangan sidang, dan semuanya itu tetap mengikuti petunjuk dari pihak kepolisian.
Selain itu tambah humas PN Kaimana, saat ini PN Kaimana juga sudah secara transparan ataupun terbuka secara umum untuk diketahui masyarakat melalui situs website Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan Negeri Kaimana dan masyarakat bisa memantau atau melihat.
” jadi disini ada sistusnya tadi. Disini masyarakat bisa memantau terkait jadwal persidangan, tahapan persidangan dan juga mengetahui kasus kasus yang disidangkan atau yang telah diputuskan di pengadilan, jadi sudah secara terbuka, tidak ada yang tertutup lagi,”pungkasnya. (KAS).