Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Desakan berbagai pihak seperti dari legislatif serta Kepala Desa terhadap Pemkab Bondowoso terkait pelaksanaan Pilkades yang terkesan lamban terus di gulirkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yakni Haeriyah Yulianti, S.Sos. menyatakan bahwa, pemilihan kepala Desa Tahun 2021 ini ada dua masa jabatan Kades yang berbeda.
Yaitu masa jabatan kades berakhir bulan Juni dan Desember 2021. Kedua golombang itu harus sama-sama di akomodir dan akan di kaji mendalam agar nantinya tidak ada yang di rugikan secara hukum, hal itu di katakan Kadis Haeriyah usai bertemu komisi IV DPRD Bondowoso di kantornya pada kamis 21/1/2020 kemaren.
BACA JUGA : Pilkades di Bondowoso Masih Ngambang, Komisi IV “Jemput Bola” ke Kantor DPMD
Sementara itu, H. Sudarsono Anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi PKB menyinggung sikap Pemkab Bondowoso yang terkesan lamban untuk memutuskan pelaksanaan pilkades tahun ini.
“Kalau dari human resourcesnya (SDM) dan anggarannya kan sudah siap, tinggal bagaimana sikap Bupati,” ungkap politisi PKB Dapil 1 ini.
Sudarsono yang juga Wakil Ketua Komis IV itu berharap, seminggu setelah pertemuan antara DPMD dengan Komisi IV Kamis kmaren 21/1/21, sudah ada tindak lanjut dan bisa menghasilkan kuputusan.
BACA JUGA : Tidak Ada Kepastian Pilkades, Sejumlah Kades Datangi Kantor DPRD Bondowoso
Dia juga meminta pada Kadis DPMD, terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), jika ada BPD berhalangan tetap atau ada yang masih belum rampung keberadaannya agar secepatnya di tertibkan, agar tidak menjadi persoalan dan terhambatnya Pilkades di kemudian hari, karna BPD punya peranan penting dalam pelaksanaan Pilkdes.(ubay)