WAY KANAN, lensanusantaraco.id – Kasat pol pp nuryadin menjelaskan pada awak media melalui pesan singkat wa menjelaskan bahwa keberadaan cafe di way tuba kecamatan way tuba resmi di tutup.
Penetupan cafe tersebut atas dasar perbup no. 26 th 2020 dan surat edaran no. 360/71/v.05 -wk 2020 ,waktu dilaksanakan pada hari saptu 23 januari 2020 pukul 21:00 sampai selesai
Ungsur yang terlibat adalah TNI 8 orang, polri 15 orang sat pol pp 12 orang beserta unsur Kecamatan 2 orang turut hadir komandan lanudad dan jajaranya, pasi Intel kodim 0427 danramil bahuga dan jajaranya, kabag ops polres, kasat reskrim, kasat sabara dan jajaranya ujar kasat pol pp terhadap awak media.(Yudi)