BeritaKriminal

Masuk Tahap I, Berkas Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Kepada Dua Wanita Lansia di Kaimana

45
×

Masuk Tahap I, Berkas Tersangka Kasus Percobaan Pemerkosaan Kepada Dua Wanita Lansia di Kaimana

Sebarkan artikel ini
Kanit PPA Sat Reskrin Polres Kaimana, IPDA. Lutfi Bafhadal.

Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resort Kaimana , telah menyerahkan berkas perkara tahap satu (1) dan sejumlah barang bukti perkara kasus Percobaan Pemerkosaan Kepada Dua orang Wanita Lansia Kakak Beradik, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, pada Seni (15/2/2021) lalu.
Penyerahan berkas tahap satu itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, setelah penyidik Sat Reskrim Polres Kaimana melakukan pemeriksaan terhadap  sejumlah Saksi dan Oknum Pelaku FM (33) yang kini telah di tetapkan sebagai tersangaka dan sudah di amankan di hotel prodeo polres kaimana.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung,SIK, Melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kaimana IPDA Lutfi Bafhadal, saat di konfirmasi sejumlah wartawan di ruang Reskrim Polres Kaimana, pada Selasa (16/2/2021).

Example 300x600

“berkas tahap satu sudah kami siapnya dari hari kamis, cuman  kita mau kirim pada hari jumat namun karena tanggal merah hari libur, kemudian sabtu dan minggu juga hari libur, sehingga hari senin (15/2/2021) kemarin yang kita kirim ke Kejaksaan Negeri Kaimana, kemudian ada enam alat bukti yang sudah kami sita, itu kami sertakan juga , sehingga status pelakunya kini menjadi tersangaka,”Ungkap IPDA Lutfi.

Lanjut di jelaskan Kanit PPA Lutfi, bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka  mengakuinya karena pada saat itu tersangak dalam kondisi sedang dikuasai oleh minuman keras Miras beralkohol (Mabuk Berat).

“tersangaka mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk berat, namun pada prinsipnya tersangka mengakui perbuatannya, kemudian dia tidak menyangkal apa yang telah dia perbuat, selain itu pelaku ini dalam keadaan mabuk berat sehingga dia tidak bisa memastikan atau mengigat dan mencerikan kembali seluruh kronoligis kejadian pada saat itu, namun karena ada beberapa saksi yang pada saat itu melihat pelaku berada di TKP, sehingga Pelaku pun mengakui perbuatanya,”Pungkasnya.

Tersangka FM (33) Dengan Perbuatan Percobaan Pemerkosaannya itu, maka Polres Kaimana menjeratnya dengan Pasal 289 KUHP dan / atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.(Lks)
 

Tinggalkan Balasan