Uncategorized

Menunggu Janji PERDA Nomor 5/2020, Alfamart: UMKM Rekomendasi Diskopperindag

×

Menunggu Janji PERDA Nomor 5/2020, Alfamart: UMKM Rekomendasi Diskopperindag

Sebarkan artikel ini
Alfamart termasuk toko modern (foto: Istimewa)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bagi masyarakat Bondowoso yang mempunyai Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya usaha makanan. Kini tak perlu bingung untuk memasarkan produknya, karena lahirnya Peraturan Daerah Bondowoso yang baru yakni PERDA nomor 5 Tahun 2020 sepertinya menjanjikan bagi pelaku UMKM di Bondowoso, untuk menyalurkan produknya masuk Toko modern seperti AlfaMart, Minggu 21/2/2021.

BACA JUGA : Anggota DPR RI F-PKB Ir. H. M. Nasim Khan Kunjungi Serta Serap Aspirasi Masyarakat Wonosari Bondowoso

Example 300x600

Mengutip salah satu isi dalam Perda Nomor 5/2020 seperti berikut:

BAB VII

Pasal 38

Ayat (2) Toko Swalayan mengutamakan pasokan barang hasil produksi UMKM lokal selama barang tersebut memenuhi persyaratan atau standar yang ditetapkan Toko Swalayan.

(3) Pemasok barang yang termasuk ke dalam kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil dibebaskan dari pengenaan biaya administrasi pendaftaran barang.

Dengan lahirnya Perda tersebut, pelaku UMKM di Bondowoso berharap dimudahkan memasarkan produk UMKM ke Toko Modern.

BACA JUGA : Miris!!.. Diduga Kejahatan Pemerkosaan Dibawah Umur di Desa Sumbersari Bondowoso Berakhir Damai

Namun hal itu tidak mudah, banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM jika ingin memasarkan produknya ke toko modern, salah satunya harus ada ijin, PIRT serta ada Rekomendasi dari Diskopperindag, hal itu dikatakan oleh Corporate Communication Alfamart Jember yang membawahi Alfamart Bondowoso yakni Mohammad Syafi’i.

“Dari produk UMKM itu mana yang nanti akan di masukkan ke toko modern harus di Acc oleh Diskopperindag, karena harus diseleksi persyaratannya seperti kemasannya, ijinnya, jika sesuai persyaratan nanti akan dimasukkan di gerai toko modern.” kata syafi’i pada awak media kamis lalu 18/2/2021.

BACA JUGA : Sinung Sudrajad: Hanya Bondowoso yang Punya Perda Inovatif, LP2KP: Perda Hasil Perselingkuhan

Ia melanjutkan, susah untuk memenuhi 20 persen prodak UMKM disebabkan masalah persyaratan karena harus mengikuti pola toko modern.

Sementara itu Kadiskopperindag Sigit Purnomo menuturkan, persentase produk UMKM yang masuk toko modern masih sedikit.

“Banyak yang tidak lolos kurasi. Produk UMKM yang masuk toko modern harus lolos kurasi,” jelasnya.

BACA JUGA : Coffee Morning, Dandim 0822 Ajak Karjasama Media Bondowoso Bersinergi

Lebih lanjut Sigit mengatakan, hanya delapan produk UMKM yang sudah masuk ke toko modern, sedangkan yang lolos kurasi hanya tujuh.

“Produk itu masih butuh penyempurnaan administratif, sedangkan produk UMKM produksinya juga terbatas, kami terus memberikan pembinaan dan arahan agar UMKM lebih baik dan bisa masuk ke toko modern” pungkasnya.

  • Reporter : Ubay
  • Publikasi : Yadi/Rahman
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan