Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – unit reskrim Polsek Kenjeran,Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terparkir didepan rumah jalan Kedinding Lor GG. Seruni Surabaya. Pada Sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 04:00 Wib.
Pelaku bernama Agung Priyanto (42) th. asal di Jalan Sidoyoso Wetan Simokerto Surabaya ditangkap polisi setalah diketahui mencuri sepeda motor milik korban, Haris (50) th Warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncegan bersama temannya Arif (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan siapapun.
Sesampai di jalan Kedinding Lor Gang Seruni Surabaya, kedua pelaku melihat Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol L 6469 TA yang saat itu terparkir di depan rumah.
“Pelakupun langsung turun dan mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T dan membawa kabur.” Kata Esti Setija Oetami Minggu (21//2/2021).
Namun apes, aksinya diketahuai oleh warga sekitar dan diteriaki maling-maling sehingga pelaku berhasil ditangkap dan dihakimi beramai ramai oleh warga hingga pelaku babak belur dibagian wajahnya.
Beruntungnya, pelaku masih bisa diselamatkan oleh petugas Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Kenjeran Surabaya. Sementara satu rekannya (Arif) berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“akibat dihajar warga, maling betnasip naas ini kemudian dibawa ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan,” ujar Kompol Esti Setija Oetami Minggu (21//2/2021).
Lanjut Esti, pada sekitar pukul 17.00 Wib, pelaku diperbolehkan keluar dari rumah sakit, terangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut
“hasil penyidikan, tersangka merupakan seorang residivis, ia mengaku pernah mencuri sepeda motor dijalan Darmo kali Surabaya dan pernah berurusan dengan Polsek Tegal Sari Surabaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam tahanan dan. Ia kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang ancamannya 7 tanun penjara. “Pungkasnya. (pen)