Padang Lawas, LENSANUSANTARA.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memilik kekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2020 hingga februari tahun 2021, di halaman kantor Kejari Palas, Jl. Ki Hajar Dewantara, Kel. Pasar Sibuhuan, Kab. Palas. Senin (22/02/2021) sekira pukul 11 WIB.hingga selesai.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Kristianti Yuni Purnawanti, SH,MH,dan seluruh pegawai kejaksaan.
Tampak hadi dalam acara tersebut Bupati padang lawas H. Ali Sutan Harahap (TSO) diwakili Sekda Arpan Nasution, SSos, Ketua DPRD, Amran Pikal Siregar, SSos, Ketua Pengadilan (PN) Sibuhuan, Kapolres palas , Jarot Yusviq Andito, SIK, Dan Ramil 08/ barumun Kapten (Inf) Muhammad Saleh Hasibuan,
Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan), Bachtiar sitepu, SH,MH, diwakili, R.TH.Sinaga.SH
,dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Palas, diwakili. Hasan Basri hasibuan.SKM.MKM. Kasi pencegahan penanggulangan penyakit menular (P2PM).dan para Kasi Kejari Palas serta sejumlah undangan lainnya.
Kejari Palas Kristianti Yuni Purnawanti, SH,MH, dalam sambutan nya , kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan hakim.
Pantauan wartawan dilapangan rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, lancar, tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,GUNAWAN MARTHIN PANJAITAN.SH
Dalam laporan nya Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Telah Memiliki Kekuatan Hukum.
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Februari 2021, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum
kasus narkotika ada 31 perkara, 4 perkara pencurian, dan 8 perkara perjudian
yang telah berkekuatan hukum yang tetap pada Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Adapun barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan menggunakan blender air panas hingga larut, serta dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi hingga tidak dapat dipergunakan lagi, berikut daftar barang bukti yang telah di eksekusi.
Narkotika jenis shabu-shabu seberat 105 gram.Narkotika jenis ganja seberat 300 gram.Jadi kasus narkotika ada 31 perkara, 4 perkara pencurian, dan 8 perkara perjudian
Usai pemusnahan barang bukti, kemudian dilanjutkan dengan acara peresmian Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palas.
Dengan adanya PTSP, Kristanti berharap pelayanan Kejari Palas dapat memberikan pelayananan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya warga Palas.(HS)