Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan Pasangan Calon Bupati Kaimana Freddy Thie dan Hasbulah Furuada,S.P, (TERKABUL) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2020.
Penetapan Tersebut di gelar dalam rapat Pleno Terbuka oleh KPU Kaimana, yang berlangsung di meiting room Hotel Grand Papua Kaimana, pada Senin (22/2/2021), tepatnya Pukul 20.00 Wit malam, dan di pimpin langsung oleh Ketua KPU Kaimanan, Kristianus Matias Maturbongs,S.Sos, bersama ke emapat komisioner, Masing –masing yakni Devisi Teknis Penyelenggaraan Dominika Hunga Andung,S.Si, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Talib Ali Fidmatan,S.Kom, Devisi Program dan Data, Candra Kirana,S.Si, Devisi Hukum dan Pengawasan, Jhon Philip Kiruwa.SH,dan Pjs Sekretaris KPU Syahmad.
Ketua KPU Kaimanan, Kristianus Matias Maturbongs,S.Sos, saat membacakan Peraturan KPU (P-KPU) menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 44, ayat 1 Huruf A, Undang Undang Nomor : 07 Tahun 2021, menyatakan bahwa Rapat Pleno Terbuka di tingkat Kabupaten dinyatakan Sah apa bila dihadiri oleh segenap anggota dan dibuktikan dengan daftar hadir.
“berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat kami sampaikan jumlah anggota KPU Kabupaten Kaimana yang hadir sebanyak lima orang dan telah memenuhi korum, selain itu pleksanaan rapat pleno penetapan pasanagan Bupati dan wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kaimana Pasca Putusan MK pada tanggal 17 Februari lalu, sehingga hal ini merupakan suatu tahapan lanjutan, yaitu tahapan program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali Kota 2020, yang mana di tetapkan pasangan calon terpilih untuk kabupaten yang mendapat sengketa pilkada di MK, di laksanakan paling lambat lima hari,”ungkapnya.
Di tempat yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dominika Hunga Andung,S.Si, membacakan berita acara surat penetapan sekaligus memutusakan Pasangan Terpilih Freddy Thie dan Hasbulah Furuada, yang termaktub dalam Berita Acara surat Keputusan KPU Kaimana Nomor : 82/PL.02.7-BA/9208/KPU-Kab/II/2021, tentang rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2020.
“berdasarkan berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten/ kota dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 kabupaten kaimana Propinsi papua barat yang tertuang dalam model (D.Hasil Kabupaten/kota-KWK), kemudian keputusan KPU Kabupaten Kaimana Nomor : 794/PL.02.6-Kpt/9208/Kpu-Kab/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suaradan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana tahun 2020, kemudian surat KPU Nomor : 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 tanggal 11 Feberuari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan dismissal /atau ketetapan, kemudian salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 02/PHP.BUP-XIX/2021, 17 Februari 2020, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Kaimana Tahun 2020, nomor urut 1 (Satu)
Freddy Thie dan Hasbula Furuada,S.P, dengan perolehan suara sebanyak 15.323 suara atau 54,03 persen suarah dinyatakan sah,” pungkasnya.
Hadir dalam Rapat Pleno tersebut, Yakini Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yaitu Freddy Thie dan Hasbulah Furuada,S.P,Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung,S.IK, Dandim 1804 Kaimana Letkol Inf, Chairi Suhanda, Wakil Ketua Satu DPRD Kaimana, JaQuilina Claudia,S.Hut, Wakil Ketua Dua DPRD Kaimana Kasir Sangei, Kepala Kejaksanan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo.SH, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Naboba.SH, Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabong bersama anggota, Sejumlah Ketua Dan Anggota Dari Partai Pengusu, Para Tim Pemenagan Terkabul, Serta tamu undangan lainya.
Perlu di ketahui bahwa Pelaksanaan rapat pelno tersebut,di jaga ketat oleh personil gabungan TNI-Polri, yaitu personil Polres Kaimana, Kodim 1804 Kaimana dan Batalyon 764 Kaimana, Sub Den POM Kaimana, serta Personil Pos AL Kaiaman.(Lukas)