BOBONG, LENSANUSANTARA.CO.ID – Derektur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu, dr. Tri Harmono saat di sambangi wartawan belum lama ini mengatakan bahwa 2021 pasien di rujuk keluar daerah saat jam kantor gratis, kalau di luar dari jam kantor pasien tanggulangi biaya sendiri.
Pasien yang rujuk di luar jam kantor merupakan tanggung jawab pribadi, kalau misalnya pasien di rujuk saat jam kantor maka itu menjadi tanggung jawab pihak dinas kesehatan.
“Pasien yang di rujuk keluar daerah merupakan tanggung jawab dinas jika itu saat jam kantor, selain dari jam kantor maka menjadi tanggung jawab pribadi”, Ungkap dr. Tri Harmono
Amatan media ini, ada juga pasien yang di rujuk keluar daerah saat jam kantor tapi di bebankan kepada pasien tersebut.(Sunardi).