Berita

Viral, Korupsi Dana Desa Kampar Mulai Mencuat

56
×

Viral, Korupsi Dana Desa Kampar Mulai Mencuat

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kamis (15/7/2021) kasus dugaan korupsi dana desa kabupaten Kampar tahun 2020 mulai mencuak. bahkan dua instansi atau organisasi Perangkat daerah (OPD) yakni, badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan Inspektorat terkesan saling lempar bola.

Example 300x600

Dugaan adanya penyelewengan dana desa Kabupaten Kampar tahun 2020 tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13 miliar.

Ketua LSM penjara Kabupaten Kampar Udo muslim didampingi Wakil Ketua, Budi Hendra, melakukan klarifikasi dan investigasi ke pihak Inspektorat kabupaten Kampar meminta pembuktian dari hasil LHP, berupa data-data nama desa yang disinyalir bermasalah.

Namun inspektur Inspektorat Febrinaldi terkesan mengelak sepertinya ada yang di tutupi terkait dana desa yang sempat viral di Mensos baru baru ini padahal jelas kepala dinas PMD di tahun 2020 bapak Febrinaldi.

“Laporan itu belum ada di tangan kami,”jawabnya diruang kerjanya di gedung Inspektorat kabupaten Kampar.

Sementara kepala PMD kabupaten Kampar provinsi Riau melalui Kepala bidang keuangan Desa PMD Yeprizal menjelaska, hasil pemeriksaan BPK tidak tepat jika diminta sama kami, soalnya semua surat pemeriksaan itu sudah di tangan Bupati Kampar yang di limpahkan ke inspektorat Kabupaten Kampar.

“Kalau hasil pemeriksaan keuangan itu bukan kewenagan kami pak, kami sifat nya hanya pembinaan terhadap desa tak lebih dari itu,” ringkas yeprizal.

“Yang pasti seluruh laporan keuangan desa di tahun 2020 se-Kabupaten Kampar sudah realisasi ke dinas PMD Kampar, tidak ada satu pun desa yang belum melaporkan surat pertarungang jawaban (SPJ) seandainya nanti saya dipanggil oleh Febri saya siap untuk memberikan keterangan,”cetusnya.

Ketua DPC LSM Penjara kabuaten Kampar Udo muslim membeberkan,” kuat dugaan adanya setingan antara Bupati catur dan Febrinaldi, Padahal batas waktu 60 hari yang diberikan kepada Pemkab Kampar untuk memberikan bukti hasil pemeriksaan BPK, namun hingga saat ini belum terjawab, ungkapnya.

Anehnya lagi kata Udo Muslim, di tengah adanya temuan BPK RI bahwa pengelolaan dana desa tahun 2020 diduga telah terjadi penyelewengan Bupati Kampar memutasi Febrinaldi ke Inspektorat Kampar “Kondisi inilah membuat timbul dugaan adanya kong kalikong antara Bupati Kampar dan Febrinaldi, pungkas ketua LSM Penjara.(dsl)

Tinggalkan Balasan