BeritaKriminal

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian AC di Stasiun Gubeng

×

Berkat Rekaman CCTV, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian AC di Stasiun Gubeng

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya behasil bekuk tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian AC di Stasiun Gubeng Lama Jalan Raya Gubeng Surabaya, pada, Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 16.56 WIB.

Example 300x600

Tiga pelakunya, Dony Agus Susanto (27) warga Jalan Pucang Arjo 2 Surabaya,. Rahmat Imron (26) warga Jalan Mulyorejo Tengah 1, Surabaya dan Farid Fardiansyah (25) warga Jalan Mulyorejo Tengah 1, Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar memalui Kanit Reskrim Iptu Didik Ariawan membenarkan bahwa pelaku pencurian itu ditangkap setelah anggota kami mendapatkan informasi masi dari korban Hidayat (38) pegawai PJKA Surabaya.

“Menindak lanjuti atas laporan pencurian tersebut anggota langusng mendatangi KTP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan para saksi saksi. sehingga ke tiga pelakunya dapat kita ringkus dari hasil rekaman CCTV yang berada lokasi.” Kata Didik Ariawan. Senin (23/08/2021) kepada media ini.

Untuk melancarkan aksinya, mereka berpura-pura memakai seragam CV Tirta Wening (bekerja dibidang pemeliharaan pemeliharaan AC distasiun Gubeng lama) dan Rahman mengajak 2 temannya untuk melakukan pencurian tersebut.

“Sehingga mereka berhasil gasak Beberapa unit Outdor AC yang terletak didalam stasiun Gubeng lama jadi sasaran mereka. Ketiganya, diamankan Polisi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB.” Ungkapnya.

Lanjut Didik, Setelah diintrogasi ketiga pelaku ini mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 7 kali dengan rincian 5 kali di dalam Stasiun Gubeng lama dan 2 kali didalam Stasiun Wonokromo Surabaya.

“Setiap barang hasil curiannya. Meraka menjualnya kepenadah dengan panggilan Kancil di daerah Ngagel Madya, saat ini masih kita selidiki,” imbuhnya.

Setiap unit barang yang dijualnya oleh meraka dengan harga ratusan ribu dan uang hasil penjualan selalu dibagi rata oleh para pelaku ini.

Sementara batang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah kunci inggris, tang, obeng, 2 buah kunci L, baju warna merah striping warna putih, dan 3 HP Merk Oppo putih Gold dan Samsung.

“Meraka bertiga kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik polsek Tambaksari untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan