AdvertorialPemerintahan

Sebagian Alokasi DBHCHT Pamekasan 2021 Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

×

Sebagian Alokasi DBHCHT Pamekasan 2021 Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dipastikan akan diterima oleh Pemerintah daerah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beberapa persen akan dialokasikan pada berbagai sektor strategis. Diantaranya pada sektor iuran BPJS kesehatan bagi masyrakat kurang mampu. Jumat (20/08/2021)

Example 300x600

Seperti pada tahun 2020 penggunaan untuk bidang kesehatan sebesar 50%, namun di tahun 2021 berubah 25% dengan petunjuk teknis sesuai kebijakan Kementerian Kesehatan RI.

Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan, alokasinya nanti 25% untuk kesehatan akan digunakan kegiatan preventif, promotif dan kuratif. Seperti mengurangi angka penderita stunting, penyediaan atau pemeliharaan sarana dan prasarana alat kesehatan, serta untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Alokasi DBHCHT di Dinas Kesehatan Pamekasan dikhususkan untuk pembayaran iuran BPJS sebesar Rp. 14,1 Miliar. Ada juga untuk pengadaan obat dan fasilitas kesehatan dan peliahraan alat kesehatan untuk RSUD Waru, dengan alokasi anggaran Rp. 2 Miliar,” kata Seri Puji Astitik. Jumat (20/8/2021).

Secara keseluruhan kebutuhan untuk bidang kesehatan sebenarnya mencapai sebesar Rp 43 Milyar. Namum dengan alokasi anggaran sebesar itu, dinilai tidak akan mencukupi kebutuhan yang direncanakan.

“Pada tahun 2020 minimal anggaran dari DBHCHT untuk bidang kesehatan 50%, sementara di 2021 juga difokuskan pada pemulihan ekonomi di daerah maka hanya 25% alokasi bagi kesehatan,” terangnya.

Sementara, Kasi Pelayanan Kesehatan Primer Dinkes setempat, Koeswanti menjelaskan, anggaran DBHCHT tahun 2021 juga akan difokuskan untuk pembayaran jaminan kesehatan. Yakni dalam program khusus PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) peserta BPJS.

“Jadi masyarakat yang tidak tercover PBIN akan tercover di PBID. Dinkes hanya membayarkan iuran premi yang ditagih oleh BPJS dengan dana Rp. 14,1 Miliar DBHCT tahun 2021. padahal membayar PBID satu tahun membutuhkan dana Rp. 43 Miliar,” jelas Koeswanti.

Selama ini anggaran PBID memang dibutuhkan dana yang cukup signifikan. Karena terdata diawal tahun 2021 mencapai 90.959 orang. Sementara tahun 2021 kali ini, Pemkab Pamekasan sudah dibebani biaya tambahan Peserta PBI Kelas hingga Mandiri 2.800 peserta.

“Jadi ada dua beban yaitu PBID dan PBI Kelas III Mandiri,” tandasnya.

Pihaknya berharap, adanya anggaran DBHCHT 2021 dapat dirasakan manfaat besarnya pada masyarakat. Khusus oleh para petani dan warga yang tidak mampu dengan program pembiayaan iuran BPJS kesehatan.(Rofiudddin/Adv)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan