Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolres Kaimana, AKBP. I Ketut Widiarta, S.I.K.,M.H mengeluarkan kebijakan baru, bagi Anggotanya dan Masyarakat umum yang masuk ke Markas Komando (Mako) Polres wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini disampaikan Kapolres I Ketut Widiarta, Selasa (30/11-2021) kebijakan ini diberlakukan demi mencegah pandemi Covid-19 yang masih melanda Negeri ini.
“Disamping itu kita ingin memastikan keselamatan bersama dan juga mendeeksi seberapa besar tingkat partisipasi Anggota Polres Kaimana dan Masyarakat sudah vaksin atau belum” Ungkap Kapolres
Lanjut Kapolres, bahwa Aplikasi peduli lindungi akan ditempatkan di penjagaan dan loby Mapolres Kaimana, sehingga setiap Anggota atau warga yang masuk agar scan barcod.
“Kita ingin mensukseskan Program Vaksinasi di Kaimana makanya dengan berbagai cara harus di lakukan, termasuk apa yang jadi kebijakan saat ini” ujarnya.(KEN)








