Bitung, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jumat 04-02-2022, Penggeledahan itu terkait dugaan kasus penyalahgunaan anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son menyatakan, saat ini pihaknya masih fokus dengan laporan yang disampaikan mengenai pengunaan dana hibah dari Pemkot Bitung pada penyelenggaraan Pilkada lalu.
“Yang mana, ada dana sebesar 3,7 Miliar yang dipergunakan KPU hanya dengan jangka waktu 9 hari,” Frenkie.
Ia juga menambahkan, pengeldahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 3 Februari 2022. Maka hari ini, katanya, kami menerbitkan surat perintah pengeledahan.
“Atas dasar itu kami melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen berkaitan dengan penyalahgunaan tersebut,” katanya.
Terpantau, sejumlah tim dari Kejaksaan Negeri Bitung telah mengumpulkan sejumlah dokumen di ruangan Keuangan KPU. (Cax)