Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
Di sebutkan Pasal 9 (1) Setiap bangunan yang didirikan dan atau pembongkaran oleh orang pribadi atau Badan wajib memiliki PBG, SLF, SBKBG dan/atau RTB dariBupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Bangunan yang didirikan sebagaimana ayat (1) Pasal ini harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PBG, SLF, SBKBG dan/atau RTB.
Serta Pasal 18 (1) Setiap bangunan yang didirikan tidak berdasarkan PBG, Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik untuk merobohkan.
(2) Paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah perintah merobohkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pemilik bangunan tidak mematuhi perintah tersebut, Kepala Daerah atas biaya dan resiko pemilik bangunan dapat merobohkan bangunan tersebut seluruhnya atau sebagian.
(3) Bagi setiap orang pemilik bangunan atau yang diberi kuasanya akan merobohkan bangunan yang dinilai berdampak pada lingkungan di sekitarnya harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
Seperti yang telah di beritakan pada hari Kamis (17/3) adanya dugaan bagunan tak berizin pihak Satpol PP kabupaten Banyuwangi melakukan giat monitoring pada proyek bangunan bertempat di dusun Krajan 1, Desa Setail, Kecamatan Genteng, yang di duga belum berizin.
Menangapi hal tersebut Pihak Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) yang notaben sebagai aparat penegak PERDA melalui Kasidik nya membenarkan bahwa memang dugaan tidak berizin nya proyek tersebut benar adannya. Jumat (18/3/2022).
Dari keterangannya Iwan selaku kasidik Satpol PP kabupaten Banyuwangi saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. kamis (17/3) membenarkan adanya giat monitoring di lokasi proyek.
” Sidak kemarin penanggung jawab bangunan gak bisa menunjukkan dokumen perijinan dan setelah kami konfirmasi di perijinan, bangunan tersebut ijinnya masih dalam proses belum keluar,” Kata Iwan
Dari apa yang di dapat di lokasi bangunan pihaknya pun memberi teguran untuk menghentikan pelaksanaannya.
” Penanggung jawab bangunan tersebut kami beri teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai perijinan dinyatakan selesai oleh tim perijinan,” terangnya
lebih lanjut Iwan menegaskan” Apabila kegiatan masih berlangsung akan kita beri surat peringatan dan kita segel/ penutupan untuk menghentikan segala kegiatan.” Jelas Kasidik Satpol PP Banyuwangi
Sementara tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan jati dirinya ketika di konfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat ( WA) menyampaikan amat tidak setuju dengan adanya proyek bagunan hotel tersebut.
“Dari ulama, dan masyarakat sekitar kurang berkenan adanya hotel di setail. maka Kami berharap Ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.” Ungkap Singkat Tokoh masyarakat membalas konfirmasi awak media. (Tim)