Kriminal

Polisi Surabaya Tangkap Dua Pengedar dan Amankan 14 Sabu Seberat 4, 14 Gram

7
×

Polisi Surabaya Tangkap Dua Pengedar dan Amankan 14 Sabu Seberat 4, 14 Gram

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua seorang pemuda yang terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu.

Example 300x600

Dua peria yang ditangkap pada Selasa 15 Februari 2022, kurang lebih pukul 18.30 WIB, di Desa Seduri Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Diketahui berinisial AR (48) th dan AJ (21) th.

“Keduanya berhasil kami tangkap dirumahnya. setalah anggota Unit III Narkotika mendapatkan informasi tentang peredaran batang terlarang jenis yang meraka lakukan di sekitar. “jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (23/03/2022).

BACA JUGA :
Kecanduan Main Game Online dan Judi Online, 5 Pelaku Pembobol Gudang Ditangkap Polrestabes Surabaya

Begitu ditangkap dan digledah, Lebih lanjut Kasat Resnarkoba, didalam rumah tersangka ditemukan barang bukti 14 poket sabu dengan berat total keseluruhan 4,14 gram.

“Tak hanya sabu. Ada 5 poket plastik klip berisi Pil LL dengan jumlah total 50 butir pil, 1 buah botol permen, 2 timbangan digital, tas warna biru merah, 1 jaket warna hitam, 1buah HP, Uang tunai Rp. 900.000, dan 2 bendel plastik klip kosong.” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Kapolrestabes Surabaya Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas, Kabaglog dan 7 Kapolsek Jajaran, Berikut Nama-nama Pejabatnya

Masih kata Daniel Marunduri, Barang bukti yang ditemukan petugas. Oleh tersangka di sembunyikan dalam cangkir yang berada di rak piring warung kopi dan adapula yang digantungan baju ruang tamu rumah.

“Tetsangka mengaku jika sabu dan pil koplo LL didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial PR (DPO) yang kini masih dalam pengejaran.” Imbuhnya.

Tetsangka juga diketahui sudah 4 ( empat) kali mengambil atau membeli sabu kepada PR dan Pil Dolel L ia baru ngaku sekali mengambilnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Raih Penghargaan The Best Tema Pos Yan dalam Ops Ketupat Semeru 2024

“Atas perbuatanya tersangka kini dudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara, meraka juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” Pungkasnya.

Reporter: Pan