Daerah

Satpol PP Pamekasan Tutup Empat Tempat Usaha Karaoke Masih Beroperasi

93
×

Satpol PP Pamekasan Tutup Empat Tempat Usaha Karaoke Masih Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan melakukan penutupan tempat karaoke berupa Room yang masih beroperasi dengan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan. Selasa (12/04/2022)

Kabid Gakda Satpol PP kabupaten Pamekasan Nurhidayati memimpin langsung penutupan usaha karaoke. Dan juga memberikan himbauan kepada pemilik dan juga memasangkan setiker yang bertuliskan TUTUP.

Example 300x600

Nurhidayati Rasuli menjelaskan bahwa penutupan tersebut tidak ada sangkut paut nya dengan Bulan suci Ramadhan. Penutupan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :
Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Bupati Pamekasan Hibahkan 1.500 Mushaf Alqur'an

“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal,” tegas Nurhidayati Rasuli kepada sejumlah wartawan.

BACA JUGA :
Wisman Asal Taiwan dan China Kagumi Sejumlah Objek Wisata di Pamekasan

Nurhidayati menegaskan bahwa, empat tempat karaoke yang di tutup diantaranya, Almahera yang berada di jalan Raya Sumenep, King one di jalan Kolpajung, Moga Jaya di jalan Kolpajung, dan Resto Putri di jalan Trunojoyo.

BACA JUGA :
DPW Peradaban Waru Pamekasan Peringati 1000 Hari Wafatnya KH Mohammad Syamsul Arifin

Operasi yang dilakukan berjalan dengan lancar dan aman karena Pemilik dari Tempat Karaoke tersebut mengikuti arahan dan himbauan yang diberikan.

“Dengan adanya operasi ini semoga Kabupaten Pamekasan menjadi lebih maju sebagai mana simbol Pamekasan Hebat,” pungkas Nurhidayati Rasuli. (Rofiuddin)

error: Content is protected !!