Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pekerjaan perbaikan jalan provinsi Jawa timur ( Jombang -Puger) Di luar schedul kontrak kerja ( habis masa kontraknya). Sumarno, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember menyebutnya itu kontrak kritis,hal itu disampaikannya, Kamis (15/9/2022)
Menurut Soemarno SH, Kasi Intel Kejari Jember menyampaikan,
namun semua itu tergantung penilaian PPK, rekanan ini masih di anggap layak apa tidak untuk melanjutkan pekerjaannya.
“Kalo PPK menilai rekanan(PT.timbul persada) sudah tidak mampu mengerjakan,maka PPK berhak memutuskan atau menghentikan kontrak kerja,” ucap kasi Intel melalui telepon seluler.
Dirinya juga menerangkan, selama masih blom jatuh tempo Ahir kontrak kerja, pihak rekanan masih punya kesempatan untuk melakukan atau menyelesaikan pekerjaan tersebut
“Soemarno menambahkan, terkait dengan cara pembayaran pihak dinas terkait harus memperhatikan mutu dan hasil pekerjaan rekanan ,dan hasil uji laboratorium itu sebagai dasar di lakukan pembayaran,” tambahnya.
Guna menyikapi persoalan di perbaikan jalan provinsi tersebut pihak Kejari Jember akan mempelajari nya lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Jember menyampaikan, “Jika ada Proyek tanpa papan nama merupakan pelanggaran Papan nama wajib dipasang bagi penyedia barang dan jasa,” jelasnya.
Terkait wajibnya papan nama sebagaimana Perpres 54 tahun 2010 terkait pengadaan barang dan jasa. “Jika papan nama proyek masih belum terpasang langsung tanyakan saja ke kontraktor,” kata Soemarno SH, Kasi Intel Kejari Jember melalui telepon seluler.
“Untuk sementara kita masih belum mengetahui kontrak kerja PT Timbul Perkasa ini seperti apa,” pungkasnya.