Pemerintahan

Kabar Baik, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah Hingga Desember

2395
×

Kabar Baik, Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah Hingga Desember

Sebarkan artikel ini
Penghapusan Pajak Daerah di Sampaikan di Update Pro Gus'e, Kamis (28/8/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Jember secara resmi Perpanjang kebijakan penghapusan denda pajak daerah hingga akhir tahun 2025.

Bupati Jember Muhammad Fawait menyatan, Pemkab Jember kabupaten pertama di Provinsi Jawa Timur yang telah menghapus semua denda pajak daerah mulai Bulan Mei – Agustus.

Example 300x600

“Kebijakan ini sebelumnya dimulai sejak Mei lalu dan meskipun program awal berakhir pada akhir bulan Agustus,” ujar Gus Fawait Update Pro Gus’e pada Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA :
Pelayanan Publik Meningkat di Era Gus Fawait, Warga Jember Bisa Cetak E-KTP di Kecamatan

Ini komitmen bersama, “kami memberikan keputusan penghapusan denda pajak daerah menjadi kewenangan Pemkab Jember, akan di lanjutkan sampai akhir Desember 2025.

BACA JUGA :
Polisi Gagalkan Pencurian Sapi di Jember, Begini Kronologisnya

”Pemkab Jember pemerintah daerah pertama di Provinsi Jawa Timur di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi pasar,” menurutnya.

Bahkan kata Gus Fawait, sebelumnya retribusi pasar naik hingga 100 persen, sehingga retribusi pasar sudah kita turunkan kembali, bahkan 100 persen lebih yang kita turunkan.

BACA JUGA :
Festival Egrang di Pasar Lumpur Jember, Wamen Komdigi Pelestarian Budaya Dinilai Penting Karakter Anak

“Selain kebijakan penghapusan denda pajak, Pemkab Jember telah menurunkan tarif retribusi pasar yang sempat naik hingga 100 persen,” pungkasnya.