Berita

Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

7
×

Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Stop Rokok Ilegal, Melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 “Ancaman Hukuman Penjara 1 – 5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai”

Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor 1500225.

Example 300x600

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal