Berita

Warga Datangi PN Jember Minta Kades Klatakan Tahanan Kota

98
×

Warga Datangi PN Jember Minta Kades Klatakan Tahanan Kota

Sebarkan artikel ini
Ratusan Warga Desa Klatakan Datangi PN Jember. Senin, (21/11/2022).(Foto: Badri / Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak) ratusan warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul mendatangi Pengadilan Negeri Jember (PN) memohon untuk pengalihan tahanan kota terkait kasus penebangan tanaman tebu Tanah Kas Desa (TKD), Senin (21/11/2022).

Kedatangan massa ke PN Jember, untuk mendesak keadilan terhadap kepala desanya yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Jember.

Example 300x600

Aang Gunaefi, Ketua Korlap Aksi mengatakan, kedatangan ke PN untuk satu tuntutan terkait pengalihan tahanan kota Kades klatakan Ali Wafa, dengan datangnya kita membuktikan bahwa di Jember tidak ada keadilan.

BACA JUGA :
Siloam Hospitals Jember Gelar Sosialisasi Administratif Kasus Kecelakaan Kerja dan Penanganan Cedera Kepala

“Sudah 2 bulan kades kami di tahan intinya memohon meminta ke majelis hakim, supaya kades Ali Wafa mengalihkan tahanan kota,” ungkap Korlap Aksi.

BACA JUGA :
MTQ XXXI Jadi Momentum Jember Kenalkan Wisata Alam, Religi dan UMKM

Menurut Aang menambahkan, kades Ali Wafa itu pemimpin desa klatakan seperti mati selama 2 bulan, karena tidak ada perkembangan pemerintahan intinya rakyat butuh Kades Ali Wafa.

“Aksi hari ini murni dari warga desa klatakan tidak ada ajakan dan provokator,” menurut Aang.

Karena merasa kita aneh Kades Ali Wafa menebang tebunya tanah bengkok, yang di curi itu apa dengan proses berjalan 3 hari kades di tahan. Sebab tanaman tebu ditanah kas desa sudah rata di tebang itu barang bukti.

BACA JUGA :
Masyarakat Jember Segera Lapor Polisi Jika Menemukan Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

“Hasil dari mediasi, ketua hakim dan wakil hakim tidak ada cuma perwakilan, oleh karena itu tadi belum ada keputusan untuk masalah tuntutan kita,” pungkasnya. (Dri)

error: Content is protected !!