Berita

Irup Upacara di SDN 10, Kejari Dumai Pastikan Isu Soal Penculikan Anak Hoax

15
×

Irup Upacara di SDN 10, Kejari Dumai Pastikan Isu Soal Penculikan Anak Hoax

Sebarkan artikel ini
Kota Dumai
Kasi Intel Kejari Dumai, Abu Nawas, SH, MH menjadi inspektur upacara, Senin (6/2/2023) di SD N 10 Jaya Mukti.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.IDIsu penculikan anak saat ini marak terjadi, tak terkecuali di Kota Dumai. Kabar bohong ini dibuat dan disebarkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Tak pelak hal ini mendapat kecaman, salah satunya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Baru-baru ini beredar rekaman suara melalui platform media sosial WhatsApp dan lainnya. Suara tersebut direkam oleh seorang wanita yang menyebut ada seorang siswi bernama Zaskia hampir menjadi korban penculikan. Kejadian yang sama juga hampir menimpa seorang pelajar lainnya, yang disebutkannya bernama Iva.

Example 300x600

Kendati tak menyebut nama sekolah, namun seolah-olah kejadian tersebut terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 10 Jaya Mukti, Kota Dumai. Terang hal ini membuat resah warga sekolah dan masyarakat sekitarnya.

BACA JUGA :
DPP Partai Ummat Ajak Kader di Riau Optimis dan Taat Ibadah

“Kita mengutuk keras penyebar rekaman adanya isu penculikan anak yang seoalah-olah terjadi di salah satu sekolah di Kota Dumai,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Senin (6/2).

Dikatakan Abu Nawas, mendapati kabar tersebut, pihaknya langsung berupaya mencari kebenaran. Dirinya mendatangi sejumlah sekolah, seperti SD Negeri 10 dan 20 Jaya Mukti. Dua sekolah ini berada di dalam komplek yang sama.

Bahkan di sekolah tersebut, dirinya didaulat menjadi Pembina Upacara. Dirinya juga memberikan pengarahan di salah satu ruang kelas, yang dihadiri Kepala Disdikbud Dumai, Yusmanidar dan jajaran. Juga dihadiri para guru dari dua sekolah tersebut.

BACA JUGA :
Tokoh Muda Dumai Viencent Moerghasini Yusuf Bakal Ikut Ramaikan Pilkada Serentak 2024

“Tadi kita menyampaikan materi tentang Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, bahwa barang siapa dengan sengaja, membuat, mendistribusikan sehingga dapat diakses di media sosial, itu ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” sebut Kastel.

Selain itu, kata Abu Nawas, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak lainnya. Dari sana, dipastikan isu beredar itu adalah kabar bohong.

“Dari hasil koordinasi yang kita lakukan, isu tersebut tidak lah benar. Itu hoaks,” tegas Abu Nawas.

BACA JUGA :
Kampanye di Jalan Teladan, Paisal Dikerumuni Emak-emak

Senada, pihak SDN 10 Jaya Mukti juga membantah adanya siswa/i di sana menjadi korban percobaan penculikan. Itu sebagaimana disampaikan Sartun, Kepala SDN 10 Jaya Mukti.

“Dengan ini disampaikan bahwa kejadian tersebut sama sekali tidak benar, hanya isi atau hoaks semata,” ungkap Sartun.

Dirinya meminta kepada semua pihak yang sudah membuat isu tersebut dan atau menyebarkannya di media sosial, agar bisa segera menghapus dan memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut tidak benar.

“Apabila masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan masih menyebarkan berita tersebut, maka pihak sekolah dan Kepala sekolah yang namanya tercatut akan menindaklanjuti ke jalur hukum,” tegas Sartun.**