Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember melalui badan pendapatan daerah (Bapenda) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) dan BPHTB bertempat di Aula PB Sudirman, Selasa (21/2/2023).
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, Normalisasi penerimaan PBB P2 ini merupakan program peningkatan PAD tahun 2023, bahwa sudah di support oleh Kajari siap untuk memfasilitasi lurah dan kades untuk melakukan konsultasi.
“Kami sedang menata peningkatan pajak setiap tahunnya semakin meningkat, tentunya pemberian SPPT ada ke aktifan lurah, kades dan di monitor oleh camat bisa aktif membagikan kepada warganya,” ungkapnya.
Kabupaten Jember 267 milyar yang terhutang bukan pajak tahun ini, tetapi pajak 20 tahun yang lalu. Kita mempunyai warga 220 ribu yang masih belum mampu tentunya kami akan melakukan kajian dulu sebelum kita ambil kebijakan ini.
“Bupati Hendy menargetkan PBB P2 tahun 2023 mencapai Rp. 80 milyar, sedangkan tahun 2022 Rp. 72 milyar dan di tahun 2021 mencapai Rp. 67 milyar,” ujarnya.
Sementara Kepala Bapenda kabupaten Jember Hadi Sasmito menyampaikan, peraturan daerah kabupaten Jember tahun 2011 nomor 3 tentang pajak daerah dan juga peraturan daerah kabupaten Jember nomor 4 tahun 2022 tentang APBD tahun 2023.
“Evaluasi atas kinerja pelaksanaan dan penerimaan PBB – P2 dan BPHTB tahun 2022, dan camat memberikan arahan kepada lurah dan Kades dalam penyampaian SPPT PBB. Dan untuk mencegah terjadinya kebocoran penerima PBB termasuk BPHTB,” katanya.
Menurut Hadi menyampaikan, kita Kolaborasi beberapa lintas sektoral untuk memberikan akses pelayanan publik yang lebih baik mudah dan cepat.
“Pelaksanaan tahun 2022, Pendapatan PAD kita kebupaten Jember menuju angka yang signifikan mencapai 108,3 persen,” Pungkasnya (Dri).