Berita

Diduga Ada Oknum Pengacara Dampingi Pelaku Pengrusakan Rumah di Pasar Tua Bantaeng, LBH Butta Toa : Kami Akan Pidanakan

×

Diduga Ada Oknum Pengacara Dampingi Pelaku Pengrusakan Rumah di Pasar Tua Bantaeng, LBH Butta Toa : Kami Akan Pidanakan

Sebarkan artikel ini
LBH Butta Toa
Advokat LBH Butta Toa Bantaeng, Yudha Jaya, S.H saat menunjukkan bukti pelaporan.

Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng akhirnya turun tangan mendampingi warga korban pangrusakan dua buah rumah di Pasar Tua Bantaeng Jalan Ketela Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Dua buah rumah milik Muis King dan Syamsul tersebut diduga dirusak oleh inisial ZT dan puluhan orang dan di dampingi oleh Inisial MB seorang Pengacara disaat pengrusakan tersebut terjadi pada tanggal 18 Desember 2022 lalu.

Example 300x600

Yudha Jaya S.H dari Kantor Advokat LBH Butta Toa Bantaeng mengatakan bahwa perbuatan ini adalah suatu dugaan tindak pidana karena terduga pelaku telah melakukan pangrusakan secara bersama-sama dimuka umum yang mana kedua pemilik rumah tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Ini perbuatan pidana dan sangat tidak terpuji apalagi saat kejadian ada oknum pengacara yang mendampingi para pelaku yang sedang melakukan pangrusakan.

Lanjut Yudha, melalui Via WhatsApp bahwa kliennya itu membangun rumah di Pasar Tua Kabupaten Bantaeng milik PT. BINA MITRA FAJAR MAS atas izin dari PT. BINA MITRA FAJAR MAS. “Kalaupun ada persoalan hukum Perdata atas tanah tersebut berarti masalah hukum Perdatanya itu antara PT. BINA MITRA FAJAR MAS dengan ZT bukan dengan klien karena klien kami itu hanya menumpang tinggal,” terangnya.

“Persoalan tanah itu perkara Perdata sedangkan Pangrusakan itu masuk ranah perkara Pidana, itu bedanya,” ujarnya.

Lanjut Yudha. “Klien kami tidak ada hubungan hukum Perdata dengan status tanah tersebut, kalaupun ada silahkan lakukan upaya Hukum Gugat Perdata di Pengadilan bukan dengan cara merusak rumah milik orang, itu namanya arogansi dan main hakim sendiri dan apapun dalilnya pangrusakan tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.

“Kami sudah memegang alat bukti pengrusakan dan siap melakukan proses Hukum Pidana terhadap semua yang terlibat dalam pengrusakan secara bersama-sama itu, dan tentu kami juga mendesak Polres Bantaeng untuk memproses hukum pidana semua pelaku pengrusakan tersebut termasuk proses hukum oknum pengacara tersebut karena dan klien kami sudah melapor ke Polres Bantaeng dengan LP.B/456/XII/2022/SPKT/RES.BANTAENG dan LP.B/457/XII/2022/SPKT/RES. BANTAENG. Jangan sok jago karena tidak ada yang kebal Hukum di wilayah Hukum Indonesia,” tegasnya. (Fahmi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.