Kriminal

Dua Pria Ditangkap Polisi Labuhanbatu Saat Transaksi Sabu di Lingkungan Aek Riung Sigambal

×

Dua Pria Ditangkap Polisi Labuhanbatu Saat Transaksi Sabu di Lingkungan Aek Riung Sigambal

Sebarkan artikel ini
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu
Kedua Pelaku Beserta Barang bukti sabu-sabu saat di bawak ke Polsek Bilah Hulu, Jumat (17/3/2023). (Dok : Polsek Bilah Hulu)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – AHD alias Alwi (22) Warga H. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan dan AFH alias Dedek (18) Warga Danau Bale A. Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan ditangkap Unit Reskim Polsek Bilah Hulu saat sedang bertransaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan kedua pria ini berkat laporan masyarakat yang dapat di percaya bahwasanya ada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu,” kata AKP R.P Panjaitan, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Sarwedi Manurung, Rabu (22/3/2023)

Example 300x600

Selanjutnya team menuju ke lokasi. “Sesampainya di lokasi team melihat dua orang berboncengan dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih dengan nopol BK 5459 YBR, kemudian team langsung memberhentikan kedua pria tersebut,” jelas Sarwedi.

Ketika diberhentikan pelaku Dedek berusaha membuang dompet warna merah dari tangan kiri pelaku dan setelah diperiksa dompet tersebut berisi 1 ( satu) klip plastik sedang tembus pandang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 (dua) plastik klip bening kosong dan dibungkus 1 (satu) helai tissue warna putih.

Setelah di lakukan interograsi pelaku mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu dengan uang pribadi milik Dedek dan mengajak temannya Alwi membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang bernama Anar di Lingkungan Aek Riung Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah itu team melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap nama Amar dan ke tempat tersebut, sesampainya di tempat TKP tersebut team tidak menemukan yang bernama Amar dan TKP tersebut sudah kosong.

Dari hasil interogasi tersangka Dedek mengaku bahwa narkotika tersebut akan dijual kembali di Wilayah Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan

Selanjutnya team mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut.tutup Sarwedi Manurung

Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.