Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Slamet mensosialisasikan kampanye mandatory halal dan pembagian sertifikat halal bagi pelaku UMKM, Sabtu (18/3/2023). Acara tersebut berlangsung di Pendapa Arya Situbondo.
Dalam acara tersebut juga dibagikan 400 sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang ada di Kota Santri Pancasila.
Bupati yang akrab disapa Bung Karna ini mengatakan, sertifikat halal sangat penting bagi pelaku UMKM. Tujuannya untuk menjamin kualitas produk yang mereka jual halal untuk dikonsumsi.
“Karena sekarang banyak produk UMKM yang dijual yang penting laku. Dia menghalalkan segala cara, banyak di televisi yang bisa kita lihat. Seperti menggunakan boraks. Kadang juga menggunakan bahan sisa-sisa dan itu jelas tidak sehat. Artinya kesehatan konsumen sudah tidak lagi diperhatikan,” ucap Bupati.
Menurut pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini, dengan adanya sertifikat halal tersebut minuman dan makanan dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Sehingga untuk menjamin kesehatan rakyat Situbondo, maka produk-produk UMKM dinyatakan halal oleh Kementerian Agama. Saya yakin dengan produk halal yang saat ini diberikan akan memberikan jaminan bagi masyarakat Situbondo bahwa ini adalah makanan yang sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Situbondo, Slamet, menjelaskan mulai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil pemilihan bahan baku, bahan tambahan pangan untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Yang menjadi kampanye ini semua lapisan masyarakat. Baik itu pelaku usaha mikro kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia,” beber Slamet.
Pria asal Banyuwangi ini menjelaskan, dengan adanya sertifikat halal ini juga menjadi syarat bagi produk UMKM yang akan dipasarkan ke luar negeri. “Sertifikasi ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan ketenangan terhadap konsumen, memperluas jangkauan pasar global ke Singapura. Kalau tidak ada label halal tidak laku,” tutupnya. (Mut/adv)