Pemerintahan

Bahas 4 Raperda, DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna

×

Bahas 4 Raperda, DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda
DPRD Bojonegoro gelar rapat pembahasan Raperda, 10/5/2023. (Foto: Muji/Lensa Nusantara)

Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat paripurna pada hari Rabu (10/5/2023) di Gedung DPRD Bojonegoro setempat.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan, seluruh anggota DPRD Bojonegoro, Bupati Bojonegoro diwakili Sekda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Bojonegoro.

Example 300x600

Dalam rapat paripurna tersebut, membahas empat Raperda dimana dua diantaranya merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro.

Dua raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sementara inisiatif Pemkab adalah Raperda tentang Pengelolaan Kearsipan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda, Sutikno, mengatakan tidak dapat dipungkiri adanya fakta orang-orang miskin yang berhadapan dengan hukum seringkali tidak bisa mendapatkan akses bantuan hukum dengan mudah.

“Oleh karena itu, untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya orang-orang niskin di Bojonegoro maka sangat penting bagi Pemkab untuk menetapkan Raperda ini,” tukas Ketua Bapemperda.

Lalu, tentang Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Sutikno menyampaikan jika alasan dibuatnya Raperda ini diantaranya adanya hak setiap orang atas perlindungan terhadap bahaya rokok dan adanya ruang khusus untuk merokok.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Nurul Azizah, mengatakan, jika perlu adanya Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, yang terdiri atas Pemusnahan arsip di lingkup Pemkab yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun, Pelindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana yang berskala kabupaten/kota.

“Juga, penyelamatan arsip Perangkat Daerah kabupaten/kota yang digabung dan/atau dibubarkan, serta pemekaran Kecamatan dan Desa/kelurahan,” tutur Sekda.

Lalu, lanjut Nurul, melakukan autentikasi arsip statis dan arsip hasil alih media, dan melakukan pencarian arsip statis yang pengelolaannya menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang dinyatakan hilang dalam bentuk daftar pencarian arsip.

Selain itu harus ada perizinan, yaitu Penerbitan izin penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disimpan di lembaga kearsipan Daerah kabupaten/kota.

“Harus menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas jati diri bangsa, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya di daerah,” ungkap Nurul.

Terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah difokuskan pada perubahan Pasal 44 dan Pasal 45 Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

“Perubahan Perda tentang Pengelolaan Sampah dimaksudkan untuk lebih menekankan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungannya,” pungkas Sekda. (Muji)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.