Berita

PKB Bondowoso Siap Ajukan 3 Nama Calon PJ Bupati Bondowoso, Salah Satunya Bergelar Doktor Lulusan Jepang

×

PKB Bondowoso Siap Ajukan 3 Nama Calon PJ Bupati Bondowoso, Salah Satunya Bergelar Doktor Lulusan Jepang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PKB Bondowoso
Ahmad Dhafir Ketua DPC PKB Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bondowoso telah mengantongi nama – nama Calon Pj Bupati yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendageri) pada bulan agustus mendatang.

Example 300x600

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 yang mengatur tentang pengajuan calon Pj Bupati selambat lambatnya satu bulan sebelum akhir masa jabatan Bupati Definitif tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Ahmad Dhafir, Ketua DPC PKB Bondowoso mengatakan, telah menggelar rapat internal dengan unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi untuk membahas usulan calon Pj Bupati.

” DPRD melalui Ketua DPRD mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati, setiap Fraksi menguslkan paling banyak tiga nama dan selambat lambatnya hari kamis ini harus sudah diserahkan ke Pimpinan,” Jelasnya,Senin(17/07/2023).

Selanjutnya, kata Dhafir, apabila usulan nama Calon Pj Bupati lebih dari tiga, maka Ia menegaskan akan menggelar rapat lagi dengan Pimpinan bahkan melalui Paripurna untuk musyawarah mufakat untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati.

” Setiap Fraksi berhak mengusulkan dan tidak mengusulkan calon Pj Bupati,”

Ditanya mengenai Calon Pj Bupati yang akan diusulkan Fraksi PKB, Ia mengatakan akan mengusulkan 3 nama, yang salah satunya seorang Doktor Lulusan Enginering salah satu Univiersitas di Negara Jepang.

” Untuk calon dari PKB, diharapkan bisa menjaga kondusifitas dan bisa memperbaiki pertumbuhan ekonomi di Bondowoso dan juga bisa menjaga harmonisasi sesama pelayan masyarakat,” Tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan Permendageri nomor 4 tahun 2023, syarat calon Pj Bupati memiliki rekam jejak yang baik selama tiga tahun Terakhir.

” Yang pasti eselon II A dan tidak pernah menerima sanksi selama tiga tahun terakhir, rekam jejak dan kinerjanya baik selama tiga tahun terkahir dimanapun bertugas,” Pungkasnya.(Din)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.