Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa jajarannya mendalami pelaporan dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di desa Sukokerto Kecamatan Sukowono. Jum’at (28/07/2023). M Zaini, perangkat desa dan BPD Desa Sukokerto diperiksa Tim Pidsus Polres Jember, Selasa (1/8/2023).
“Terkait TKD Desa Sukokerto kita masih dalam tahap pemeriksaan dan mencari perbandingan regulasi tentang pengelolaan TKD,” ucap Kasat Reskrim melalui telepon selulernya.
Sementara Ipda Dwi Sugiyanto, KBO Polres Jember menyampaikan bahwa kasus dugaan penyimpangan TKD Desa Sukokerto Kecamatan Sukowono masih menunggu penghitungan Inspektorat.
“Terkait TKD Sukokerto kita menunggu dari Inspektorat untuk melakukan pendalaman. Untuk saksi sementara sudah cukup,” ungkap Ipda Dwi Sugiyanto melalui pesan WhatsApp.
Dwi juga mengatakan pihaknya juga akan menunggu hasil Inspektorat terkait dugaan adanya aliran transfer uang 200 juta ke rekening desa untuk sewa lahan tower.
“Kita tetap masih menunggu hasil penghitungan Inspektorat,” tulisnya.
Ditempat terpisah ketua BPD Desa Sukokerto Mahfed saat ditemui mengungkapkan, pihaknya mendapatkan undangan untuk dimintai keterangan di Polres Jember terkait pelaporan TKD.
“Saya memberikan keterangan yang saya tau. Saya tidak tau bilang tidak tau, nantinya lihat hasilnya kita serahkan ke pihak yang berwajib saja,” terangnya saat diwawancara.
Ia diperiksa sekira mulai pukul 01.00 sampai maghrib, diperiksa terkait dengan Desa Sukokerto kemarin banyak pertanyaan yang ditanyakan.
Terkait seputar hasil di periksa oleh Tim pidsus Polres Jember, ketua BPD belum bisa menjelaskan secara detail. (Dri).